Jakarta,(BJN)-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Bareskrim Polri menjelaskan peran tersangka WNA asal Cina berinisial YH yang melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dugaan sementara tersangka ini menggerakkan semua operasi kegiatan itu,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.
Sunindyo mengatakan Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga belum bisa menyampaikan secara detail kasus tambang emas ilegal yang dilakukan tersangka WNA Cina itu. Namun penyidik telah menemukan perbuatan pidana yang disangkakan kepada YH. “Untuk saat ini yang terbukti di lapangan itu sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya,” katanya.
Informasi awal ditemukan Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri setelah melakukan pendalaman oleh tim penyidik. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutup kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.