Nasional, borneojayanews.com- Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Bali
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Bali, Minggu (30/7/2023).
Dalam pembukaan Hasyim mengatakan, saat ini KPU mempunyai berbagai macam peraturan dan produk hukum. “baca, cermati, pahami kembali produk hukum KPU terutama UU pemilu,” tegas Hasyim.
Sementara Afif menyampaikan bahwa prinsip penyelenggara adalah berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu serta melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Idham mengatakan bahwa KPU bisa belajar dari pengalaman untuk melakukan mitigasi agar bisa meminimalisir terjadinya sengketa proses ke depan.
Selanjutnya Mellaz, Mellaz berpesan agar para peserta mengikuti rakor dengan sungguh-sungguh untuk peningkatan kapasitas produk hukum. Kemudian Drajat meminta agar divisi hukum dapat melakukan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu, agar tidak terjadi permasalahan hukum.
Terakhir, Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas, agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. Ia juga meminta agar mengadministrasikan semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum.
Sebelumnya Plt. Kepala Biro Perundang-undangan Andi Krisna menyampaikan laporan kegiatan. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan termasuk jajaran sekretariat,” lapor Andi.
Adapun tujuan Kegiatan rapat koordinasi KPU dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yakni terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta kesekretariatan yang membidangi hukum dan menyamakan persepsi/pandangan dalam rangka menerima usulan/masukan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, khususnya yang membidangi hukum terhadap persoalan-persoalan terkait produk hukum.
Turut hadir Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Fungsional Ahli Muda, Tenaga Ahli Setjen KPU, jajaran KPU Provinsi Bali serta peserta dari KPU 19 Provinsi, 253 KPU Kabupaten/Kota pengampu Divisi Pengawasan dan Hukum./red