Gratis Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

KALBAR (BJN), PT.SL adalah sertifikat tanah yang didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di masa depan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan menjadi modal pendampingan usaha bagi warga.

Biaya PTSL Pada dasarnya adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
Besaran yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

1. Untuk daerah Provinsi Papua,Papua Barat,provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebesar Rp.450.000

2. Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.350.000

3. Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Sumatera Barat, Kalimantan Timur Sebesar Rp.250.000

4. Provinsi Riau, Provinsi Jambi, provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebesar Rp.200.000

5.Daerah Jawa dan Bali Sebesar 150.000.

Adapun penggunaan uang yang dibayar masyarakat dipergunakan untuk biaya pengadaan dokumen pendukung, Biaya pengangkutan dan pemasangan Patok, transportasi petugas desa/kelurahan.

Ini biaya maksimal dan tidak boleh lebih dari itu./Red

Exit mobile version