Eksepsi Disdik Ketapang Diterima, Gugatan Penggugat Ditolak

Eksepsi Disdik Ketapang Diterima, Gugatan Penggugat Ditolak

KETAPANG (BJN): Pengadilan Negeri Ketapang melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp tertanggal 31 Oktober 2024 telah menolak gugatan yang diajukan oleh Surya Edi, Rasidi, dan Kaimah. Ketiganya menggugat Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara.

Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dianggap telah lewat waktu (daluwarsa). Hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, sehingga gugatan para penggugat tidak dapat diterima secara keseluruhan. Akibatnya, para penggugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aldilla Ananta, dengan anggota Josua Natanael dan Kunti Kalma Syita, serta panitera pengganti Stepanus Lido Sinambela. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut gugatan warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah daerah.

Dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa gugatan para penggugat telah diajukan melebihi batas waktu daluwarsa yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selain alasan daluwarsa, hakim juga menerima eksepsi tergugat yang menyangkut masalah formil gugatan.

Meski demikian, putusan ini masih dapat diajukan banding oleh para penggugat. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Melalui proses banding, para penggugat masih berpeluang untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pokok perkara:
Penggugat:
SURYA EDI Penggugat I, RASIDI, Penggugat II, KAIMAH, Penggugat III, Dalam hal ini Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III memberikan Kuasa kepada JAKARIANTO, S.H selaku kuasa Hukum Penggugat.

Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Ketapang Cq.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tergugat 1
Cq Kepala Sekolah SD 01 Matan Hilir Utara (MHU), Tergugat II;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada ALEXANDER WILYO, S.STP., M.Si., drs. HERYANDI, M.Si., MINTARIA, S.H., M.H., ANDRY NOVIANTO, S.H., WALIJAH, S.H., M.H., HERMAWAn, A.Md. dan ANNISA, S.H., Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.

Pokok Perkara Gugatan Penggugat:

1. Bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Ketapang- Sukadana, Desa Sungai Putri RT.005/RW.002 Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dengan bukti
hak atas tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor :
593.3/016/SKT/SP/PEM/2019, atas nama Godang Iskandar (Alm) orang tua Para Penggugat yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Putri an ASPAWI Tertanggal 12 Juli 2019, dengan ukuran kurang lebih panjang 36 meter dan Lebar 35 meter atau seluas kurang lebih 1.260 m2, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan tanah Rasidi, Selatan berbatasan dengan tanah Sekolah, Timur berbatasan dengan tanah Parit/Jalan Raya, Barat berbatasan dengan tanah Samuri,

2. Bahwa Tanah tersebut merupakan peninggalan turun temurun dari
Kakek/orang tua para Penggugat yang bernama ABDUL KADIR (Almarhum). Selanjutnya diserahkan ke anak kandung ABDUL KADIR (alm) yang bernama GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm) hingga Penguasaan oleh Para Penggugat.

3. Bahwa pada tahun 1952 semasa orang tua/Kakek Para Penggugat
ABDUL KADIR (Almarhum) masih hidup. tanah tersebut pernah di pinjam Atau di tumpangkan untuk mendirikan bangunan Sekolah Rakyat, yang saat Itu Pihak yang meminjam adalah seorang pengurus Sekolah Rakyat, yang Bernama ABDUL HAMID (Almarhum). Dan setelah Sekolah Rakyat tidak ada lagi, dan sekarang di gunakan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

4. Bahwa semasa hidup orang tua Para Penggugat almarhum GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR sejak tahun 2014 sudah mengurus tanah Peninggalan waris yang dibangun gedung sekolah/perluasan dari Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU) yang pada saat itu Kepala Sekolah SDN 01 Mata Hilir Utara (MHU) dijabat oleh Ibu ASLINA dan Selanjutnya pengurusan tanah peninggalan waris dilanjutkan oleh Ahli Waris almarhum GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR yaitu Para Penggugat,terus memperjuangkan ganti rugi Hak Milik Atas Tanah Waris Para Penggugat, namun hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi tanah milik Para Penggugat yang terkena pembangunan SDN 01 Mata Hilir Utara (MHU) dan kami juga setelah menerima kuasa dari Para penggugat Tertanggal 19 April 2024 sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat sudah mencoba menengahi atau mediasi permasalahan atau persoalan ganti rugi Tanah milik Para Penggugat dengan Tergugat yaitu pada hari Selasa jam 09.30 WIB tanggal 21 Mei 2024, namun Tergugat tidak bisa ditemui, kami Hanya diketumkan dengan Ibu Sri (Kabid Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang), oleh karena segala daya dan upaya Telah dilakukan oleh Para Penggugat agar Para Tergugat mau mengganti rugi tanah milik Para Penggugat yang terkena pembangunan SDN 01 Matan Hilir Utara (MHU) hingga kini tidak ada penyelesaiannya, maka untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah milik Para Penggugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

5. Bahwa sebagaimana letak dan batas-batas tanah, yaitu pada batas
sebelah selatan adalah berbatasan langsung dengan Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), ternyata tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat selaku ahli waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm) di atas sebagian tanah tersebut telah di bangun gedung sekolah / Perluasan dari Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU).

6. Bahwa Perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah mendirikan
bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), diatas Tanah milik Para Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm), Adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat/Para Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm). Oleh karenanya Para Penggugat selaku Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm) merasa keberatan, dan Meminta kembali tanah tersebut.

7. Bahwa atas keberatan Para Penggugat selaku Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm), Tergugat I mengakui bahwa sebagian gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), adalah dibangun Diatas tanah milik Para Penggugat selaku Ahli waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm), dan Tergugat I, akan menyelesaikan dengan mengganti rugi tanah milik Para Penggugat/Para Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm), tersebut, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian oleh Tergugat I.

8. Bahwa Para Tergugat, mengetahui atau setidak-tidaknya dapat
mengetahui dalam hal melakukan pembangunan fisik diatas sebidang
tanah, haruslah jelas alas hak atas tanah yang akan dibangun, dan apabila Tanah tersebut milik orang lain, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembebasan atau ganti kerugian kepada Pihak yang berhak atas tanah Tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dan dengan sewenang-wenang telah melaksanakan kegiatan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU)Diatas tanah Para Penggugat/Para Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm).

9. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah melanggar hak subjektif
Para Penggugat/ melanggar hak orang lain, telah, menimbulkan kerugian Bagi Para Penggugat / Para Ahli waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm), sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar Hukum. sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, Yang berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa Kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

10. Bahwa pengertian perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Fengan mengutip pendapat DR.Wirjono Prodjodikoro,SH dalam bukunya” Perbuatan melawan hukum”, menyatakan; ” Tidak hanya perbuatan yang melanggar suatu peraturan hukum/undang-undang dan melanggar hak Subjektif seseorang, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, keharusan berhati-hati terhadap barang dan orang Lain dalam pergaulan masyarakat.

11. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak telah membangun
gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), diatas tanah Para Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil, karena tidak dapat memperoleh manfaat dari tanah tersebut, sehingga karenanya kepada Para
Tergugat patut dihukum untuk membayar kerugian tersebut.

12. Bahwa kerugian atas nilai manfaat yang diderita Para Penggugat Dihitung berdasarkan nilai sewa tanah yang diperkirakan seharga Rp.14.600.000; per tahun terhitung sejak penguasaan Para Tergugat yakni Sejak tahun 1952 hingga perkara ini didaftarkan atau selama kurang lebih 71 tahun, dan kerugian atas nilai manfaat yang di hitung berdasarkan nilai Jual tanah sesuai dengan harga pasaran tanah di sekitar obiek sengketa Yaitu sebesar Rp.280.000 per meter. Maka dengan memperhitungkan nilai
sewa tanah dan lamanya penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat, dan kerugian atas nilai manfaat yang dihitung berdasarkan nilai jual, Kerugian yang harus dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut:

12.1 Kerugian nilai manfaat atas nilai sewa tanah selama Penguasaan oleh Para Tergugat selama 71 tahun, yaitu: Sewa tanah per tahun Rp.14.600.000; x 71 tahun = Rp.1.036.600,000; (Satu miliar tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

12.2 Kerugian nilai manfaat atas nilai jual tanah seluas 1.260 m2
( dihitung berdasarkan nilai jual tanah sekitar, Rp.280.000;), yaitu:
Luas Tanah 1.260 m2 x Rp.280.000;= Rp.352.800.000; (Tiga Ratus
Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Maka Total kerugian nilai manfaat. atas nilai sewa tanah dan nilai jual tanah Yang diderita Para Penggugat adalah:
Nilai sewa tanah(Rp. 1.036.600.000;) + Nilai jual tanah (Rp.352.800.000;) = Rp.1.389.400.000; (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta
Empat Ratus Ribu rupiah).

13. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat mempunyai dasar hukum Yang kuat dan bukti-bukti otentik yang menurut ketentuan undang-undang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan tidak dapat di sangkal lagi oleh para tergugat, maka Para Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij voorad), mesikipun ada upaya Hukum verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat.

14. Bahwa demi tegaknya hukum agar Para Tergugat tidak lalai dan
sungguh-sungguh menjalankan putusan perkara ini, maka selayaknya apabila Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwang som) jika ternvata lalai melaksanakan Putusan. untuk setiap harinya sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah).

15. Bahwa oleh karena Para Tergugat sebagai pihak yang bersalah, maka Sudah sepatutnya menurut hukum Para Tergugat dihukum untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

16. Bahwa adanya perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat, Sangatlah merugikan oleh Para Penggugat. Oleh karenanya kami mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Cq. Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan kewajiban hukum Hakim, patutlah kiranya secara hukum memulihkan keseimbangan dan rasa Keadilan masyarakat khususnya rasa keadilan terhadap hak-hak Para
Penggugat atas Hak Milik tanah sengketa.

Esepsi Tergugat:
1. Gugatan PARA PENGGUGAT obscuur libel (kabur dan tidak jelas) Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita 6 (enam) sampai dengan Posita 11 (sebelas) mendalilkan PARA TERGUGAT yang telah mendirikan Bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU) di atas Tanah milik Para Ahli Waris GODANG ISKANDAR BIN ABDUL KADIR (Alm) Adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT.

Bantahan :
Bahwa dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT tersebut tidak
benar dan tidak berdasar karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT sehingga merugikan PARA PENGGUGAT. Bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU) yang didirikan oleh PARA TERGUGAT berada diatas tanah negara yang telah Dikuasai secara fisik oleh PARA TERGUGAT secara terus menerus selama 71 (tujuh puluh satu) tahun yaitu sejak berdirinya Sekolah Rakyat (SR) tahun 1952. Penguasaan fisik oleh PARA TERGUGAT dijamin dan diakui oleh Undang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi bahwa “pembuktian hak dapat dUakukan berdasarkan kenyataan Penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) Tahun atau lebih secara berturut-turut”. Penguasaan fisik dengan itikad baik Telah dilakukan PARA TERGUGAT sejak tahun 1952 atau selama 71 (tujuh puluh satu) tahun dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan Tanah negara untuk kepentingan umum dengan mendirikan Sekolah Rakyat dan saat ini berdiri Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara. Bukti fisik berupa bangunan sekolah, rumah dinas guru, perpustakaan dan pagar sekolah yang tercatat dalam Kartu lnventaris Barang dan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Bangunan Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara yang didirikan oleh PARA TERGUGAT sudah memilik lzin Operasional Sekolah Nomor P/0986/DISDIK-B.2/V/2022 tanggal
30 Mei 2022, Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 30103816 tanggal 7 Nopember 2009, Keputusan Penetapan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Statistik Sekolah (NSS) Nomor 32 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 dan telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10.1.13.06.07.001 tanggal 1 Desember 2010;

Pertanyaanya, apa yang mendasari PARA PENGGUGAT mendalilkan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT? Berdasarkan uraian di atas, maka gugatan PARA PENGGUGAT secara nyata mengandung ketidakjelasan (obscuur libel); PARA PENGGUGAT dalam gugatannya meminta ganti kerugian kepada PARA TERGUGAT dari tahun 1952 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp.1.389.400.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) merupakan permintaan tidak berdasar, kabur dan Tidak jelas, karena penguasaan fisik atas tanah secara itikad baik telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT sejak tahun 1952 atau sudah berlangsung Selama 71 (tujuh puluh satu) tahun tanpa gangguan dan dipermasalahkan Pihak lain, termasuk oleh PARA PENGGUGAT;
Menjadi pertanyaan, apakah ada bukti tertulis sertifikat hak milik yang dapat Diperlihatkan PARA PENGGUGAT yang mengaku memiliki tanah sejak tahun 1952 dan apakah ada Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sehingga ada kewajiban dari PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian? Karena PARAPENGGUGAT tidak memiliki bukti Sertifikat hak milik atas tanah dan tidak memiliki bukti tertulis Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana disebutkan dalam Surat Gugatan maka Gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas dan kabur dan sudah sepatutnya secara hukum tidak dapat diterima.

2. Gugatan PARA PENGGUGAT error in persona Bahwa PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak menggugat perkara yang disengketakan (diskualifikasi in person) karena dalam perkara a quo PARA PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan Karena belum mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan bahwa “Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan Bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut”. Dan setidak-tidaknya ahli waris harus mendapatkan Surat keterangan waris yang dibuat dibawah tangan dan dibuat dalam Akta Notaris.

Yang menjadi pertanyaan apakah PARA PENGGUGAT merupakan ahli waris Yang sah atau yang berhak mendapatkan warisan dari tanah yang digugat Dalam perkara a quo. Karena tidak jelasnya kedudukan PARA PENGGUGAT Terhadap tanah dalam perkara a quo maka gugatan PARA PENGUGAT eror in Persona. Dalam posrta angka 2 (dua), PARA PENGGUGAT telah mendalilkan tanah yang digugat merupakan warisan almarhum Godang
lskandar Bin Abdul Kadir dan apa hubungan waris antara PARA
PENGGUGAT dengan almarhum Godang lskandar Bin Abdul Kadir serta almarhum Abdul Kadir tidak terjelaskan dalam penetapan waris sehingga gugatan PARA PENGGUGAT menjadi error in persona. Selanjutnya gugatan
PARA PENGGUGAT juga harus dinyatakan eror in persona karena dalam Gugatan tidak lengkap menggugat pihak lain yang disebut dan diakui dalam Gugatan atau kurang pihak (plurium litis consortium) yaitu Abdul Hamid
(almarhum) dan ahli warisnya yang disebutkan dalam gugatan PARA
PENGGUGAT sebagai orang yang meminjam tanah dalam perkara a quo Dari Abdul Kadir (almarhum). Karena tidak lengkapnya pihak yang digugat Atau kurang pihak (plurium litis consortium) maka gugatan PARA PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Pertanyaan selanjutnya, apa hubungan hukum antara PENGGUGAT I dengan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT Ill terhadap objek tanah dalam perkara a quo? Apakah PENGGUGAT II dan PENGGUGAT Ill merupakan Ahli waris yang sah dari Almarhum Godang lskandar sehingga memiliki legal Standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo. Selanjutnya Karena tanah yang diajukan dalam gugatan ini yang diajukan dalam gugatan
ini di sebutkan PARA PENGGUGAT sebagai tanah warisan, timbul
pertanyaan mengapa hanya PENGGUGAT I yang mengajukan gugatan, Apakah tidak ada ahli waris yang lain dari almarhum Godang lskandar yang Didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2019 diatas tanah yang telah dikuasai PARA TERGUGAT sudah 71 (tujuh puluh satu) tahun lamanya. Kedudukan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT Ill bukanlah ahli waris dari almarhum Godang lskandar dan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima karena error in persona, dimana orang yang tidak berhak tetapi melakukan gugatan ke Pengadilan;

3. Daluwarsa Tuntutan Bahwa PARA TERGUGAT telah menguasai tanah a quo sudah berlangsung Selama 71 (tujuh puluh satu) tahun sejak berdirinya Sekolah Rakyat pada tahun 1952 dan PARA PENGGUGAT tidak pernah mengajukan keberatan maupun gugatan apapun kepada PARA TERGUGAT sehingga menjadikan Tuntutan PARA PENGGUGAT menjadi hapus karena telah lewat masa Tuntutan (daluwarsa) menurut ketentuan Undang Undang yaitu telah lewat waktu 30 (tiga puluh) tahun tuntutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1967 KUHPerdata, yang berbunyi ” segala tuntutan hukum, baik yang Bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya datuwarsa itu tidak usah mempertunjukan alas
hak, lagi puta tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk”. Karena Undang-Undang telah menyatakan daluarsa maka sudah selayaknya gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa PARA TERGUGAT menolak secara tegas semua dalil-dalil yang
dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam Surat Gugatan perkara a quo;

2. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 1 (satu) mendalilkan
“Bahwa Para Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Ketapang-Sukadana, Desa Sungai Putri RT.005./RW.002 Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dengan bukti
hak atas tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:
593.3/016/SKT/PEM/2019, atas nama Godang lskandar (Alm) orang tua Para Penggugat yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Putri an ASPAWI tertanggal 12 Juli 2019, dengan ukuran kurang lebih panjang 36 meter dan Lebar 35 meter atau seluas kurang lebih 1.260 m2”;

Bantahan:
Bahwa dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT tidak benar, tanah dalam perkara a quo merupakan tanah negara yang tidak dimiliki oleh siapapun dan Pihak manapun dan tidak dilekatkan sesuatu hak apapun atas tanah, Termasuk tidak dalam penguasaan PARA PENGGUGAT dan secara fisik Sudah lama dikuasai oleh PARA TERGUGAT sejak tahun 1952 yaitu selama 71 (tujuh puluh satu) tahun sejak berdirinya Sekolah Rakyat tahun 1952;

Bahwa karena faktor harga dan nilai tanah yang semakin tinggi
menyebabkan PARA PENGGUGAT berupaya untuk mengambil tanah dalam Perkara a quo dan secara terang-terangan telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanah pada tahun 2019 tanpa sepengetahuan dari PARA TERGUGAT. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang
berlaku dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT karena membuat Surat Keterangan Tanah pada tanah Yang sudah dikuasai dan dimiliki PARA TERGUGAT.

Menjadi pertanyaan:
apakah layak PARA PENGGUGAT membuat Surat Keterangan Tanah diatas Tanah yang diatasnya sudah berdiri Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara. Jika merasa memiliki tanah, mengapa Surat Keterangan Tanah atau pernyataan penguasaan tidak dibuat tahun 1952 sebagaimana didalilkan Oleh PARA PENGGUGAT yang sudah menguasai sejak tahun 1952 dan mengapa baru tahun 2019 dibuat Surat Keterangan Tanah? Bukti tertulis apa yang dimiliki PARA PENGGUGAT sejak tahun 1952? Dalam faktanya PARA PENGGUGAT tidak memiliki bukti surat sejak tahun 1952; Bahwa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa hanya bersifat keterangan dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang berbunyi ” Surat keterangan tanah, surat
keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang Dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah Yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah” Adanya niat tidak baik PARA PENGGUGAT dengan membuat Surat Keterangan Tanah pada tahun 2019 dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 2 (dua) mendalilkan”
bahwa tanah a quo merupakan peninggalan turun temurun dari kakek/orang Tua PARA PENGGUGATyang bernama Abdul Kadir (Alm) dan selanjutnya diserahkan kepada anak kandung Bernama Godang lskandar (Alm);

Bantahan:
Pertanyaannya apakah sejak dikuasai Abdul Kadir (alm) tahun 1952 ada Bukti sertifikat? Faktanya, tidak ada sertifikat hak milik atas nama Abdul Kadir (Alm) atas objek Tanah yang dikuasai PARA TERGUGAT dalam perkara a quo; Jika tidak ada historis penguasaan dan bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1952, maka secara hukum tidak ada kepemilikan atas tanah yang diakui dan didalilkan PARA PENGGUGAT atas objek tanah dalam perkara a quo;

4. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 3 (tiga) mendalilkan
“bahwa kakek PARA PENGGUGAT mereka bernama Abdul Kadir (Alm)
sejak tahun 1952 meminjamkan tanah kepada Abdul Hamid (Alm) untuk Keperluan Sekolah Rakyat (SR)”.

Bantahan:
Pertanyaanya? apakah ada bukti tertulis berupa Perjanjian Pinjam Pakai Yang menjelaskan dan membuktikan peristiwa hukum tersebut ada? Dalam kasus a quo, PARA PENGGUGAT tidak memiliki bukti perjanjian pinjam pakai tanah antara kakek mereka Abdul Kadir (Alm) dengan Abdul Hamid (Alm). Peristiwa hukum pinjam pakai yang didalilkan PARA PENGGUGAT hanya asumsi tanpa dilandasi bukti. Sesuai ketentuan yang Berlaku, peristiwa hukum pinjam pakai harus dilandasi bukti tertulis yang Didukung dengan keterangan saksi-saksi. Dengan demikian tidak berdasarkan hukum dan tidak wajar jika PARA PENGGUGAT menuntut dalam ganti rugi kepada PARA TERGUGAT sebagaimana dimohonkan PARA PENGGUGAT dalam Surat Gugatan;

5. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 6 (enam) mendalilkan
“Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mendirikan
bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), diatas Tanah milik Para Ahli Waris Godang lskandar Bin Abdul Kadir (Alm), adalah Tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat / Para Ahli Waris Godang lskanda,.r Bin Abdul Kadir (Alm). Oleh Karenanya Para Penggugat selaku Ahli Waris Godang lskandar Bin Abdul Jadir (Alm) merasa keberatan, dan meminta kembali tanah tersebut.

Bantahan:
Bahwa dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT tersebut tidak benar Dan tidak berdasar karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang Dilakukan PARA TERGUGAT sehingga merugikan PARA PENGGUGAT. Bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU) yang
didirikan oleh PARA TERGUGAT berada diatas tanah negara yang telah dikuasai secara fisik oleh PARA TERGUGAT secara terus menerus selama 71 (tujuh puluh satu) tahun yaitu sejak berdirinya sekolah rakyat (SR) Tahun 1952. Penguasaan fisik oleh PARA TERGUGAT dijamin dan diakui oleh Undang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi bahwa “pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) Tahun atau lebih secara berturut-turut”. Penguasaan fisik telah dilakukan PARA TERGUGAT sejak tahun 1952 atau selama 71 (tujuh puluh satu) Tahun dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan tanah negara untuk kepentingan umum dengan mendirikan Sekolah Rakyat dan saat ini berdiri Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara; Bukti fisik saat ini berupa bangunan sekolah, rumah dinas guru, perpustakaan dan pagar sekolah. Bangunan Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara yang didirikan oleh PARA TERGUGAT sudah memilik lzin Operasional Sekolah Nomor P/0986/DISDIK-B.2/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 30103816 tanggal 7 Nopember 2009, Keputusan Penetapan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Statistik Sekolah (NSS) Nomor 32 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 dan telah mendapatkan akreditasi dari Sadan Akreditasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10.1.13.06.07.001 tanggal 1 Desember 2010;

6. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 7 (tujuh) mendalilkan
“Bahwa atas keberatan Para Penggugat selaku Ahli Waris Godang lskandar Bin Abdul Kadir (Alm), Tergugat I mengakui bahwa sebagian gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU), adalah dibangun diatas tanah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris Godang lskandar Bin Abdul Kadir (Alm) Dan Tergugat I, akan menyelesaikan dengan mengganti rugi tanah milik Para Penggugat/Para Ahli Waris Godang lskandar Bin Abdul Kadir (Alm), tersebut namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian oleh Tergugat I

Bantahan:
Bahwa dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT tidak benar. PARA TERGUGAT tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti rugi tanah dalam Perkara a quo karena tanah yang diminta ganti rugi oleh PARA PENGGUGAT merupakan tanah negara yang sudah dikuasai PARA TERGUGAT selama 71 (tujuh puluh satu) tahun sejak tahun 1952 dengan berdirinya Sekolah Rakyat (SR) dan tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun dan tidak dilekatkan sesuatu hak apapun atas tanah, termasuk tidak dalam penguasaan PARA PENGGUGAT. Terhadap penguasaan fisik atas tanah Dalam perkara a quo oleh PARA TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menguasai/memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan Ketapang-Siduk Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang seluas 2.708,16 m2, status tanah negara yang dipergunakan untuk Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara, dengan Batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Tanah Samiri; Timur : berbatasan dengan Jalan Raya; Selatan : berbatasan dengan Tanah Asnilah;
Barat : berbatasan dengan tanah Endang Mulati; Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah sebagaimana upaya PARA PENGGUGAT saat ini, maka tentunya sudah dilakukan keberatan dan gugatan sejak berdirinya Sekolah Rakyat tahun 1952. Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara dari waktu ke waktu mengalami Peningkatan pembangunan sehingga terlihat cukup luas dan besar yang dapat menampung siswa yang berasal dari Desa Sungai Puteri dan sekitarnya. Pembangunan Gedung Sekolah melalui kegiatan pembangunan Baru dan rehabilitasi Gedung sekolah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang; Bahwa tanah dan bangunan SDN 01 Matan Hilir Utara merupakan asset Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah tercatat dan terdaftar dalam
Kartu lnventaris Barang (KIB) Milik Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Tercatat dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

7. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita angka 11 (sebelas)
mendalilkan “Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak telah
membangun gedung Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara (MHU),
diatas tanah Para Penggugat telah menimbulkan kerugian materiil, karena Tidak dapat memperoleh manfaat dari tanah tersebut, sehingga karenanya Jepada Para Tergugat patut dihukum untuk membayar kerugian tersebut”;

Dalam posita angka 12 (dua betas) PARA PENGGUGAT mendalilkan
“Bahwa kerugian atas nilai manfaat yang diderita Para Penggugat dihitung Berdasarkan nilai sewa tanah yang diperkirakan seharga Rp.14.600.000,- per tahun terhitung sejak penguasaan Para Tergugat yakni sejak tahun 1952 Hingga perkara ini didaftarkan atau selama kurang lebih 71 tahun, dan
kerugian atas nilai manfaat yang dihitung berdasarkan nilai jual tanah sesuai Dengan harga pasaran tanah di sekitar objek sengketa itu sebesar Rp.280.000 per meter. Maka dengan memperhitungkan nilai sewa tanah dan Lamanya penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat, dan kerugian atas Nilai manfaat yang dihitung berdasarkan nilai jual, kerugian yang harus Dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut:
12.1.Kerugian nilai manfaat atas nilai sewa tanah selama
penguasaan oleh Para Tergugat selama 71 tahun, yaitu :
Sewa tanah per tahun Rp.14.600.000 x 71 tahun = Rp.1.036.600.000,-
(Satu Miliar Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
12.2.Kerugian nilai manfaat atas nilai jual tanah seluas 1.260 m2
(dihitung berdasarkan nilai jual tanah sekitar Rp.280.000,-) yaitu :
Luas Tanah 1.260 m2 x Rp.280.000 = Rp.352.800.000, (Tiga Ratus
Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Maka Total kerugian nilai manfaat, atas nilai sewa tanah dan nilai jual tanah Yang didalilkan diderita Para Penggugat adalah Nilai Sewa tanah (Rp.1.036.600.000,-) + Nilai Jual Tanah (Rp.352.800.000,-) = Rp.1.389.400.000 (Satu Miliar Tiiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Bantahan:
Dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam posita angka 11 (sebelas) dan posita angka 12 (dua belas) tidak benar dan tidak memiliki Dasar hukum. Kerugian material apa yang telah dialami oleh PARA PENGGUGAT? Tidak ada kerugian yang ditimbulkan dengan berdirinya Bangunan Sekolah Dasar 01 Matan Hilir Utara karena bangunan sekolah Dalam perkara a quo berdiri diatas tanah negara yang telah dikuasai secara Fisik oleh PARA TERGUGAT sejak tahun 1952 yaitu selama 71 (tujuh puluh
satu) tahun yang mana diakui sendiri oleh PARA PENGGUGAT didalam Posita angka 3 (tiga) dan angka 12 (dua belas) gugatannya. Pembuktian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT baru ditahun 2019 dan tanpa dasar serta merupakan perbuatan melanggar hukum dibuat diatas tanah Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara yang sudah ada dan berdiri sejak tahun 1952 (dahulu Sekolah Rakyat) Dibangunnya Sekolah Dasar 01 Matan Hilir Utara tentunya memiliki fungsi Sosial yaitu menjalankan program Pemerintah mencerdaskan kehidupan Bangsa dan manfaatnya dirasakan Masyarakat Desa Sungai Putri khususnya dan Masyarakat Kecamatan Matan Hilir Utara umumnya yaitu Dengan banyaknya siswa siswi yang bersekolah dan mengikuti proses Belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 01 Matan Hilir Utara termasuk OARA PENGGUGAT.

Selanjutnya PARA PENGGUGAT juga mendalilkan PARA TERGUGAT meminjam tanah dalam perkara a quo dari PARA PENGGUGAT dan meminta pembayaran sewa, apakah ada bukti tertulis sertifikat hak milik yang dapat diperlihatkan PARA PENGGUGAT yang mengaku memiliki tanah sejak Tahun 1952 dan apakah ada Perjanjian Pinjam Pakai atau sewa menyewa
sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sehingga ada kewajiban Dari PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian? Karena PARA PENGGUGAT tidak memiliki bukti sertifikat hak milik atas tanah dan tidak memiliki bukti tertulis Perjanjian sejak tahun 1952, maka ganti rugi yang diminta PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.036.600.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) atas nilai manfaat sewa tanah dan sebesar Rp.352.800.000, (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) atas nilai manfaat nilai jual tanah dengan total sebesar Rp.1.389.400.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tidak berdasar dan sudah selayaknya di tolak oleh Majelis Hakim;

8. Bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara pengadilan harus mampu bersikap progresif dengan mempertimbangkan nilai sosial sesuai dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, dimana keberadaan SDN 01 Matan Hilir Utara telah ada
sejak tahun 1952 dimulai dari Sekolah Rakyat guna mendukung program pemerintah di bidang Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan hanya karena ada pengakuan sepihak dari PARA PENGGUGAT yang tanpa bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, menjadikan anak-anak Sekolah tidak mendapatkan ruang dan sarana belajar;

9. Bahwa Tanah yang didalilkan PARA PENGGUGAT merupakan tanah Yang sudah dikuasai PARA TERGUGAT sudah 71 (tujuh puluh satu) tahun dimana diatas tanah a quo telah berdiri SD Negeri 01 Matan Hilir Utara, maka sesuai ketentuan yang berlaku bagi tanah yang dikuasai dan Dimanfaatkan secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada gangguan Dari pihak lain maka secara hukum tanah tersebut menjadi tanah milik pihakyang menguasai yaitu PARA TERGUGAT/Red

Exit mobile version