KUBU RAYA (BJN): Tiga unit truk bermuatan rotan asal Kalteng yang sempat diamankan di Polres Kubu Raya sejak Senin 16 September 2024 akhirnya dilepas. Ketiga unit truk tersebut dengan nomor polisi KB 8033 BP, KB 8062 KF dan KB 8424.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan, bahwa tiga unit truk bermuatan rotan asal Sampit, telah dilepas untuk dikembalikan kepada pemiliknya karena rotan tersebut didukung dengan dokumen.
“Iya benar sudah kita kembalikan kepada pemiliknya. Karena setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidananya dan di dukung dengan dokumen angkutan yang sah menurut ketentuan dan perundang-undangan, ” jelas AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Sabtu, 21 September 2024.
Sementara itu, pemilik rotan, Dimas membenarkan, bahwa tiga unit truk bermuatan rotan miliknya telah dilepas oleh Polres Kubu Raya, karena setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidananya.
“Iya benar pak tiga unit truk bermuatan rotan milik saya sudah dilepas oleh Polres Kubu Raya. Karena rotan tersebut ada dokumen dan pajak rotan nya juga sudah kami bayar, ” jelasnya.