Pemilu  

DKPP Akan Periksa Ketua Serta Anggota KPU dan Bawaslu Ketapang Pada 14 Juni 2024

Jakarta, (Borneojayanews.com) DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Jumat (14/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Nasional Demokrat bernama Muhammad Ali yang memberikan kuasa kepada Dewa M. Satria W., dkk. Pengadu mengadukan 10 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang dan KPU Kabupaten Ketapang.

Lima Teradu dari Bawaslu Kabupaten Ketapang adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, yaitu Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden, dan Ari As’ari, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Lima Teradu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Ketapang Abdul Hakim beserta empat Anggota KPU Kabupaten Ketapang, yaitu Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto, dan Ahmad Saufi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan tidak netral Ketika mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Kayong.

Menurut Pengadu, surat rekomendasi tersebut tidak menguraikan pertimbangan dan dasar hukum secara jelas sehingga mengakibatkan kerugian perolehan suara Pengadu.

Sementara Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi landasan hukum dari PSU di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Kayong. Menurut Pengadu, Teradu VI sampai Teradu X sangat kuat terindikasi menghalangi Pengadu lolos sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

[Rilis Humas DKPP]

Exit mobile version