KETAPANG, (BJN)-laporan PT. Sukses Unggul Palma (PT.SUP) terhadap warga yang melakukan pemortalan jalan ke pabrik PT. SUP menimbulkan efek terjadinya laporan balik oleh warga. Namun bukan PT. SUP yang dilaporkan akan tetapi dua kades dan camat sungai Laur dilaporkan ke polres Ketapang, Kamis, 25/7/24.
Kuasa hukum warga pemilik tanah Rusliyadi,SH diwawancarai langsung media ini mejelaskan, hari ini kita mendampingi teman kita yang dilaporkan oleh pihak perusahaan untuk memberikan keterangan di polres Ketapang, Kemudian saya bersama warga melaporkan balik, yang kita laporkan itu dua Kepala Desa dan Camat.
Kita minta pembayaran tanah tersebut seragam dengan harga di angka 100 ribu/meter ataupun minimal 50 ribu/meter, tapi di seragamkan harganya. Karena dari variasi harga itu warga melihat ada pemotongan kepada warga pemilik Tanak, nah tindakan zolim yang di Perlihatkan mereka mafia tanah yang saat ini sedang menari-nari di atas penderitaan warga kok warga yang punya tanah warga yang punya lahan kok warga Yang dilaporkan ini justru Terbalik ya seharusnya mafia tanah itu Yang dilaporkan.
Ini sangat berbahaya artinya ini harus menjadi atensi seluruh masyarakat di Kalbar terutama pemerintah terhadap standar harga karena ada yang dibeli di harga Rp20. 000/meter, kita menduga tanah itu pasti dibayar atau dibeli atau nilai itu harga Rp100. 000/meter. Kalau harga tanah ada yang juga dibayar Rp.4.000/meter silakan diterjemahkan sendiri, maka saya meyakini ini adalah mafia ya mafia.
SENGKETA LAHAN MEMANAS, BALEHO PROTES WARGA TANJUNG MANGGIS DIBONGKAR PAKSA
Rusliyadi melanjutkan, sedangkan PT.SUP ini pernah membalas surat balasan Dia bilang saya ini tidak punya hubungan kontraktual dengan masyarakat tidak punya hubungan hukum Saya hanya punya hubungan hukum dengan kepala desa karena kepala desa sebagai penjual bisa dibuktikan dengan SKT.
Ternyata Surat Keterangan Tanah (SKT) dibuatkan oleh mereka yang tanahnya milik warga itu dibuat atas nama dia atas nama kepala desa. Ini perbuatan mafia tanah, itu yang di buatkan SKT tanah milik warga di Desa sinar Kuri dan desa Suka ramai atas nama kepala desa dua-duanya ini mengarah ke pada pemalsuan dokumen SKT. Selain itu ada tanah yang sudah bersertifikat, namun tanah tersebut di buatkan lagi SKT oleh kepala Desa atas nama kepala desa./red.
Respon (2)
Komentar ditutup.