Mobil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Bawa Baliho Caleg Yang mengalami Kecelakaan.
Ketapang Kalbar(BJN)-Masa kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun demikian, selama berkampanye, para pejabat dilarang menggunakan fasilitas negara. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya,
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya dan
fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.
Meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan mobil hingga rumah dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.
“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi
lapangan secara profesional dan proporsional,” bunyi Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu.
Aturan lainnya, presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah yang ikut kampanye pemilu harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian Pasal 281 ayat (2).
UU Pemilu juga mengatur pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye. Merujuk Pasal 280 ayat (2), berikut pihak yang tak boleh ikut dalam kampanye pemilu:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;Aparatur sipil negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa;
Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493 UU Pemilu./red