banner 728x250
Hukum  

Tujuh Terdakwa dijatuhi Hukuman Berat Oleh PN Ketapang dalam Perkara Meninggalnya Yesa Bocah Berusia 7 Tahun

KETAPANG,(BJN)-Pengadilan Negeri Ketapang mengelar sidang Putusan, atas meninggalnya Yesa anak berusia 7 tahun dikecamatan Sandai kabupaten Ketapang Pada

Kamis (23/11/2023) yang lalu.

Pengadilan negeri ketapang, selasa 20 Agustus 2024 pukul 14.00 samapi dengan 16.30 Wib. Diruang sidang pengadilan negeri ketapang telah menjatuhkan putusan kepada 7 orang terdakwa, atas kematian Yesa.

1. Desi Paulina Dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 937 juta sub sider kurungan 2 bulan.

2.Aura Mulia
Dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 937 juta sub sider kurungan 2 bulan.

3.Meliana Sari hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.

4.Desi
hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.

5.Andre
hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.

6.Susianti hukuman penjara 20 tahun denda 1.M .250 juta rupiah sud sider kurungan 2 bulan. Restitusi 641 juta.

7.Julianto
hukuman penjara 20 tahun denda 1.M .250 juta rupiah sud sider kurungan 2 bulan restitusi 1 paket dengan susianti.

Baca juga:

Polres Ketapang Ungkap Pembunuh Yesa

Kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim masing masing pikir pikir untuk menerima putusan ataupun banding/red

Verified by MonsterInsights