banner 728x250
Pemilu  

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pemilu,(BJN)-Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut :

Tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi :

menjabarkan program dan melaksanakan anggaran, melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya, menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.

membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi

mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya,menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.

melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU Kabupaten/Kota meliputi :

menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota,membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.

menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya,
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU Kabupaten/Kota meliputi :

melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;
melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan putusan DKPP;
menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah sebagai berikut :

Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota meliputi :

merencanakan program dan anggaran;
merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya;
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir :
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan;
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya;
mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Kabupaten/Kota meliputi :

melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu;
memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat;
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan. perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights