Photo: Pengisian BBM Jenis Pertalit Dengan Menggunakan Drum Di SPBU 65.788.001 Jalan Hayam Wuruk desa Suka Bagun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, 12 Agustus 2024
KETAPANG,(BJN)-SPBU Modular Nomor 65.788.001 jalan Hayam Wuruk Desa Suka Bangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang telah di temukan Tiem media, menjual BBM jenis pertalit, mengunakan Drum yang diangkut dengan Pic Up Gren Mex warna hitam dengan Nomor Polis KB.8234.GD.
Toni Warga Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebagai Pembeli BBM jenis Pertalit menggunakan Drum di SPBU Modular Nomor 65.788.001 menggunakan Rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dengan Nomor 140/211/1X/2024/Pem.
Toni saat diwawancara Tim Media menjelaskan pembelian BBM jenis Pertalit di SPBU ini satu Minggu sepuluh Drum, dalam satu bulan mencapai tiga kali sampai empat kali pembelian, dalam satu kali pembelian saya bawa sepuluh drum untuk di antarkan ke tiga toko yang ada di kecamatan marau, kabupaten Ketapang.
Uti Muhammad Yani, selaku petugas dan Adminatrasi SPBU di bantu salah satu rekannya menjelaskan bahwa kami dari SPBU ini sudah mengikuti aturan berdasarkan rekomendasi dari desa, ujarnya. Uti Muhammad Yani juga membenarkan apa yang di bilang toni sebagai pembawa rekomendasi itu jelasnya. Kami sudah mengikuti prosedur yang telah di tentukan, hanya yang bawa rekomendasi aja yang kami layani bang, tutup uti Muhammad Yani.
Isu dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM sering kali terkait dengan praktik-praktik seperti penyelewengan distribusi BBM atau penjualan BBM yang seharusnya untuk masyarakat setempat, tetapi dijual ke daerah lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Kasus-kasus seperti ini bisa melibatkan penyalahgunaan izin distribusi, atau kerjasama dengan pihak tertentu untuk mengalihkan BBM ke luar daerah dengan harga yang lebih tinggi. Jika hal ini terjadi, bisa berdampak pada ketersediaan BBM di daerah asal dan merugikan masyarakat setempat. Jelas warga setempat yang sempat di wawancarai Tim media.
Pemerintah telah mengatur terkait penyaluran BBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.
Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan)/Tim
Respon (1)
Komentar ditutup.