Ketapang,borneojayanews.com Wesly H Sihombing
Sekretaris Umum DPP solidaritas Pers Indonesia(SPI) menyayangkan adanya sikap arogansi oknum Kanit Reskrim kepada wartawan saat mencari informasi dan melakukan konfirmasi.
Menurut Wesly, Sebagai Mitra, seharusnya Kanit Reskrim Polsek Kendawangan tidak alergi dengan Wartawan. Justru harusnya berterimakasih apabila kejadiaan dugaan pencurian tersebut dipublikasi dari Narasumber yang kompeten, yaitu Kanit Reskrim.
“Hal tersebut guna menghindari pemberitaan yang Hoax dan merupakan perimbangan berita, tidak hanya dari satu narasumber saja, ” kata Wesly melalui release nya Senin(31/07/2023).
Wesly juga mengingatkan Kanit Reskrim Kendawangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan yang tertuang di UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 : “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Untuk itu, lanjut Asesor (Penguji) Wartawan bersertifikat dari Lembaga Negara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini, perlu dipertanyakan kenapa Kanit Reskrim Polsek Kendawangan keberatan bahkan diduga mengusir kehadiran Wartawan ketika hendak mengkonfirmasi?
“Ada apa sebetulnya dengan Kanit itu, sehingga dia keberatan dan sampai mengusir wartawan…??? Jikapun tidak bersedia memberikan keterangan atau bisaemberi keterangan, kan bisa di sampaikan dengan baik bukankan sudah ada pernyataan dari Mabes Polri, Bahwa setiap anggota polisi harus bersinergi dengan wartawan sebagai Mitra kerja,”ujar Wesly.
Di lain pihak Syafriudin Ketua Umum BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA(BAIN HAM-RI) Kalbar, sangat menyayangkan kalau masih ada pihak kepolisian yang arogan seperti itu, seperti yang diberitakan.
Menurut syafriudin, Polisi untuk mengayomi , melindungi , dan melayani masyarakat yang perlu bantuan hukum , atas hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia.
“Apa lagi ini seorang wartawan adalah mitra kepolisian seharus nya lebih cepat tanggap lagi, kalau ada yang mau kompirmasi terkait hal apapun, ” kata pria yang akrab di sapa bang Udin.
Ditambahkannya, hal hal seperti ini seharus nya tidak terjadi lagi, bagaimana pun wartawan dan pihak kepolisian adalah mitra.
“Pihak kepolisian harus membantu wartawan dalam setiap peliputan untuk pemberitaan, “terangnya./red