Ketapang,Kalbar (borneojayanews.com)-Pengadilan Negeri Ketapang Jumat 22/03/24 Mengelar sidang lapangan Sengketa Izin Lokasi Pertambangan Baiksit antara PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) dan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.
Sidang lapangan di dihadiri oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Shaktiana, S.H., M.H selaku Hakim ketua, Andre Simanjuntak, SH & Ika, SH selaku Hakim anggota, Kuasa Hukum PT. PBI Tengku Amiril Mukminin.SH. kuasa hukum PT.CMI site Air Upas Junaidi .SH, BPN Ketapang. Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan beserta Komisaris Lainnya dan sejumlah Awak Media yang ikut meliput jalannya persidangan lapangan tersebut.
Sidang lapangan berjalan dengan tertib dan aman yang dikawal oleh jajaran Polsek Marau. PT. PBI Sebagai pihak Penggugat, saat sidang lapangan, melakukan sepuluh titik lokasi pemeriksaan diwilayah izin PKKPR/izin Lokasi PT.PBI yang termasuk Dalam Izin PKKPR PT. PBI.
Pada saat sidang lapangan yang digelar PN Ketapang bahwa objek yang PT. CMI sebut IUP itu berbeda dengan objek yang PT. PBI persoalkan yang tertuang dalam materi gugatan PT.PBI.
PT. CMI tidak mempunyai titik kordinat, malah pihak PT.CMI mengikuti kordinat yang dimiliki oleh PT.PBI, Dan pihak PT.CMI tidak bisa membantah titik kordinat sesuai izin yang di keluarkan oleh kementerian atas nama PT.PBI, yang di sampaikan oleh ahli gis dari PT. PBI. Dan pada saat sidang lapangan PT.CMI tidak bisa menunjukan izin lokasi seperti yg dimiliki oleh PT. PBI.
“Titik Pertama, Berlokasi Di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, (Eks Jalan PT ABP Depan rumah Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan) Dengan titik Koordinat sebagai Berikut: Persi PT. PBI
South: 2 Derajat 15 menit 34,7 detik. East: 110 Derajat 41 menit 15,9 Detik. Versi PT CMI Site. Air Upas, South: 2 Derajat, 15 Menit 34,7 Detik, East : 110 Derajat 41 Menit 15,9 Detik. Kuasa Hukum PT.CMI site air Upas. Junaidi, SH menjelaskan lokasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Lahan Tersebut Sudah Dibebaskan Dengan Cara Jual Beli Putus Pada Tahun 2008. Aktivitas PT.CMI Dilahan Tersebut Sudah Dimulai Sejak Tahun 2008 Sampai Sekarang Dan Tidak Ada Komplain Dari Masyarakat Setempat.”
“Titik ke dua, Berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. (Depan kantor PT. PBI ). Dengan titik Koordinat sebagai berikut versi PT PBI South: 2 Derajat, 15 menit 29,4 Detik. East : 110 Derajat,41 menit, 21,7 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan Lokasi Tersebut Sudah Dibebaskan Sejak Tahun 2008 Dari 3 Orang Pemilik Lahan yaitu: Ahen ibu Simual. Sedangkan Versi PT CMI: South: 2 Derajat 15 Menit 29,1 Detik. East: 110 Derajat, 41 Menit, 21,7 Detik. Menurut Junaidi, SH kuasa hukum PT.CMI Lokasi Tersebut, Masuk Kedalam IUP 107 PT.Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT.SKIT) Yg merupakan Bagian Dari PT.Harita Group Saat ini PT.SKIT Terafiliasi Dengan PT.CMI dan
Lokasi Tersebut Memang tidak Dibebaskan Oleh PT.SKIT Maupun PT. CMI.
“Titik ke tiga, Berlokasi Di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatam Marau Kabupaten Ketapang Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT PBI South: 2 Derajat 15 Menit 17,2 Detik, East: 110 Derajat 41 Menit 33 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin,SH menjelaskan bahwa
Di Dekat titik koordinat tersebut Ada lokasi yg Sudah Dibebaskan seluas Kurang Lebih 2 Hektare. Sedangkan versi PT CMI: South: 2 Derajat 15 Menit 17 Detik. East: 110 Derajat 41 Menit 34 Detik. Junaidi SH selaku kuasa hukum PT.CMI menjelaskan lokasi tersebut Masuk Kedalam IUP OP PT Sumber Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Dan Bagian Selatan Sudah Dibebaskan Dan Ditambang.
“Titik ke empat, Berlokasi Di Batas Antara Desa karya Baru Dan Desa Sedawak Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT.PBI
South: 2 Derajat 13 Menit 16,7 Detik.East: 110 Derajat 44 Menit 11,2 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH Lokasi Tersebut Masuk Kedalam Izin PKKPR PT PBI, sedangkan versi PT CMI: South: 2 Derajat 13 Menit 16,7 Detik.East : 110 Derajat 44 Menit 11,2 Detik. Menurut Junaidi, SH kuasa Hukum PT.CMI
Lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP OP 109 PT. CMI dan Sudah Dibebaskan Sejak Tahun 2008 Dengan Perjanjian Pinjam Pakai, Sekarang Sudah Direklamasi, selanjutnya Ditanami Pohon Kelapa Sawit dan Sawitnya Sudah Menghasilkan.
“Titik Ke Lima, Lokasi Tersebut Berada di Perbatasan Dusun Batang Belian dan Dusun Pesanggaran Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT PBI: South: 2 Derajat 15 Menit 18,5 Detik. East: 110 Derajat 44 Menit 18,5 Detik. Ahmad Upin Ramadan didampingi Tengku Amiril Mukminin, SH menjelaskan bahwa
Lokasi Tersebut Merupakan Batas Izin PKKPR PT. PBI Dengan perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Polyplant. Terdapat Jalan Yang Dibangun Oleh PT.Polyplant. Sedangkan Versi PT.CMI South; 2 Derajat 15 menit 18,4 Detik, East: 110 Derajat 44 Menit 18,5 Detik. Menurut Junaidi,SH selaku kuasa hukum PT.CMI Lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP OP 107 PT. CMI, Sudah dibebaskan Dengan Perjanjian Pinjam Pakai Dan sudah Digarap, Kemudian Direklamasi dan Sekarang Sudah ditanami Pohon Kelapa Sawit.
“Titik ke enam, Lokasi Tersebut Berada Ditengah Kampung Pesanggaran Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT PBI: South: 2 Derajat 15 Menit 44,1 Detik. East: 110 Derajat 43 Menit 34,4 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Tengku Amiril Mukminin,SH menjelaskan, Lokasi Tersebut Merupakan Batas Antara Dusun Pesanggaran Kecamatan Marau dan Desa SP 1 Sarang Kecamatan Air Upas. Lokasi Tersebut Masuk Kedalam Izin PKKPR PT PBI. Sedangkan Versi PT. CMI South: 2 Derajat 15 Menit 44 Detik. East: 110 Derajat 43 Menit 34,4 Detik. Junaidi SH kuasa hukum PT.CMI menjelaskan lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP OP 107 PT CMI Namun Tidak Dilakukan Pembebasan Lahan.
“Titik ke tujuh, Berlokasi di Perbatasan Antara Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau dan Desa Gahang Kecamatan Air Upas Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT. PBI South: 2 Derajat 16 Menit 59,8 Detik, East: 110 Derajat 41 Menit 21,7 Detik. Ahmad Upin Ramadan didampingi Tengku Amiril Mukminin,SH Dilokasi Tersebut Terdapat Puing Bangunan Pos Security Milik PT. PBI Namun Sudah Dirusak Oleh Oknum yg Tidak Bertanggung Jawab. Sedangkan Versi PT. CMI: South:2 Derajat 16 Menit 59,8 Detik, East:110 Derajat 41 Menit 21,6 Detik. Junaidi SH, kuasa hukum PT CMI menjelaskan Lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP PT. Sumber Kalimantan Inti Tambang (SKIT).
“Titik ke delapan, Berlokasi di Perbatasan Antara Dusun Batang Belian Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT. PBI: South: 2 Derajat 16 Menit 09,3 Detik. East: 110 Derajat 39 Menit 53,6 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukmin,SH
Lokasi Tersebut Masuk Dalam Izin PKKPR PT. PBI, dan Pada Lokasi Tersebut Terdapat Pos Security Milik PT. PBI Namun Kondisinya Sudah Tidak Layak, Karena Dirusak Oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab. Lokasi Tersebut Merupakan Objek TKP Dimana Ahmad Upin Ramadan direktur PT.PBI dilaporkan Oleh PT. CMI ke Polsek Marau. Sedangkan versi PT CMI, South: 2 Derajat 16 Menit 9,6 Detik.East:110 Derajat 39 Menit 53,6 Detik. Junaidi,SH kuasa hukum PT.CMI menjelaskan bahwa lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP pada bukti OP 107.
Pada Lokasi Tersebut Terdapat Kolam Penampung Lumpur/ Limbah Yang Lazim Disebut Residu.
Lahan Pada Lokasi Tersebut Sudah dibebaskan Dari Pemiliknya oleh PT. CMI Dengan Cara Jual Beli Putus Sejak PT CMI Mulai Beroperasi.
“Titik ke sembilan, Lokasi Tersebut Berada Di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut.Versi PT. PBI South: 2 Derajat 16 Menit 12,2 Detik, East: 110 Derajat 40 Menit 44,8 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Tengku Amiril Mukmini, SH menjelaskan bahwa lokasi Tersebut Masuk Dalam Izin PKKPR PT. PBI.
Dilokasi Tersebut Terdapat Beberapa Waduk /Kolam Penampungan Lumpur yang lazim Disebut Residu. Waduk Tersebut Dibangun Terkesan Mengabaikan Aspek Lingkungan Karena Dibangun Dengan Memotong Aliran Sungai. Waduk Tersebut Pernah Ambruk/ Jebol Dan Mengakibatkan Lumpur Masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Dan Mengalir ke Areal Pertanian Warga. Sedangkan versi PT.CMI South: 2 Derajat 16 Menit 12,3 Detik, East: 110 Derajat 40 Menit 44,8 Detik. Junaidi SH Kuasa Hukum PT.CMI site Air Upas menjelaskan, Lokasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT).
Lahan Tersebut Sudah Dibebaskan Dengan Cara Jual Beli Putus Pada Tahun 2008. Aktivitas PT. CMI Dilahan Tersebut Sudah Dimulai Sejak Tahun 2008 Sampai Sekarang Dan Tidak Ada Komplain Dari Masyarakat Setempat.
“Titik ke sepuluh, Lokasi Tersebut Terletak Di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Ketapang Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT. PBI South: 2 Derajat 15 Menit 41,3 Detik, East: 110 Derajat 41 Menit 19,2 Detik. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH mejelaskan, lokasi Tersebut Masuk Dalam Izin PKKPR PT PBI. Namun
Lokasi Tersebut Sudah Dijadikan Kawasan Perkantoran,Klinik Dan Musola Oleh PT CMI Sejak PT CMI Mulai Beroperasi Di Areal Tersebut. Sedangkan versi PT. CMI South: 2 Derajat 15 Menit 41,3 Detik. East: 110 Derajat 41 Menit 19,2 Detik. Junaidi,SH selaku Kuasa Hukum PT.CMI bahwa Lokasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT SKIT).
Lahan Di Lokasi Tersebut Sudah Dibebaskan Oleh PT. CMI Sejak Tahun 2008 Dengan Cara Jual Beli Putus.I
Direktur PT.PBI saat diwawancarai di akhir persidangan menjelaskan bahwa IUP-OP bisa di berlakukan kalau cmi memiliki izin lokasi, objek yg mereka sebut IUP itu berbeda dengan objek yang PT. PBI persoalkan yang tertuang dalam materi gugatan PT.PBI.
PT. CMI tidak mempunyai titik kordinat malah pihak PT.CMI mengikuti kordinat yang dimiliki oleh PT.PBI, Dan pihak PT.CMI tidak bisa membantah titik kordinat sesuai izin yang di keluarkan oleh kementerian atas nama PT.PBI, yang di sampaikan oleh ahli gis dari PT. PBI. Dan pada saat sidang lapangan PT.CMI tidak bisa menunjukan izin lokasi seperti yg dimiliki oleh PT. PBI.
Akhir dari persidangan lapangan Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H selaku hakim yang menangani perkara inu menyampaikan kepada kedua belah pihak baik penggugat (PT.PBI) maupun tergugat (PT.CMI)untuk membuat kesimpulan versi masing masing dan disampaikan ke ke pengadilan Negeri Ketapang untuk di persidangan selanjutnya. ” Nanti kami yang akan menilai, ujar Ega Shaktiana, S.H., M.H diakhir rangkaian sidang lapangan./Red