Sidang Gugatan Perdata PT.PBI terhadap PT.CMI Ditunda.

Ketapang,Kalbar(borneojayanews.com) – senin 05/03/ 24 Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan Perdata PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) Melawan PT.Cita Mineral Investindo tbk. (PT.CMI) site Air Upas Selaku tergugat, masih dengan Agenda Sidang Mendegarkan Keterangan saksi Yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas

Pada kali ini sidang ditunda pada pada tanggal 5 /3/24 dikarenakan hakim ketua sedang berada di luar kota. Dan sidang akan digelar pada tanggal 6/3/24.

Pada persidangan sebelumnya Rabu 28/02/24 PT. CMI site Air Upas melalui Kuasa Hukumnya Junaidi SH. Menghadirkan dua orang saksi yakni Dayang Suri Siamsi, SIP dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat dan Andrian Candra Aji, ST dari Dinas Energe Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat.

“Dayang Suri Siamsi, SIP. Dari DPMPTSP Provnsi Kalimantan saksi yang dihadirkan Oleh PT.CMI dalam keterangannya di depan majelis hakim mejelasakan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor
pertambangan, namun tidak menjelaskan bahwa PT. CMI site Air Upas memilki izin lokasi maupun legalitas perizinan di areal Dusun Batang Belian Desa Karya Baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Atas keterangan yang diberikan Dayang Suri Siamsi,SIP. selaku Saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI site Air Upas, Ahmad Upin Ramadan dari PT. PBI selaku Penggugat saat di mintai tanggapan Media Ini atas keterangan saksi, menanggapi bahwa kami dari Pihak Penggugat (PT.PBI) sangat berterimakasih karena atas keterangan saksi tersebut justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang, dimana saksi
menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, bahkan
saksi juga menjelasakan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki IUP-OP tanpa memiliki izin dasar,
karna menurut saksi Dayang Suri Siamsi, SIP. Dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih
dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lokasi/PKKPR, karena yang duluan diterbitkan Pemerintah
adalah izin PKKPR/ Izin Lokasi, baru setelah itu IUP-OP bisa di terbitkan.

Kemudian Ardian Candra Aji ST. dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat dalam persidangan memberikan penjelasan tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi
Dayang suri siamsi,SIP. Dimana keterangan saksi Ardian candra aji, ST. hanya menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA DPMPTSP.C/2017 yang di
keluarkan oleh gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan
Barat, Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI.

Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan aviliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.

Ahmad Upin Ramadan menanggapi keterangan saksi Andrian Candra Aji, ST dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat menanggapi keterangan saksi bahwa Kami tegaskan izin yang kami miliki berada di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PBI sama sekali tidak
mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya,
Karna sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan
Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Lanjutnya lagi kami dari PT. PBI Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan
oleh PT. CMI site Air Upas pada tanggal hari ini tidak masuk dalam substansi Gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang dimiliki berbeda dengan wilayah perizinan yang di miliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami , juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri
Ketapang pada tanggal 18 maret 2024 akan datang.

Sidang pada tanggal 21/2/24 PT.CMI site Air Upas menhadirkan Mariana saksi dari PT.CMI dan menjelaskan bahwa saksi bekerja di PT.HPMU sebagai Tim Scurity. Dan PT.HPMU merupakan perusahaan kontraktor PT.CMI.
Dalam penjelasan saksi bahwa terjadi pemortalan dijalan houling yang dilakukan orang dari PT.PBI, mereka menggunakan seragam PT.PBI, dan pada saat itu saksi berada dilokasi tersebut. Pemortalan dilakukan dengan cara melintangkan besi dijalan houling, sehingga aktifitas dijalan houling menjadi terhenti.

Saksi menjelaskan bahwa jalan yang diportal itu jalan PT.CMi. karena jalan tersebut jalan CMI yang dipelihara dan dirawat oleh PT.CMI. atas pemortalan jalan tersebut menimbulkan suatu kerugian.

Terkait penjelasan saksi dalam persidangan Kuasa hukum PT.PBI Tengku Amiril Mukminin SH. Dalam persidangan mencerca saksi dengan pertanyaan tentang keterangan saksi yang telah diterangkan saksi dalam persidangan, apakah pemortalan selama 3 jam berapa kerugian yang dimaksud oleh saksi, apakah ada ahli pertambangan yang telah melakukan pengukuran/ngetrek dilapangan dilokasi jalan yang diportal tersebut yang menyatakan bahwa jalan yang diportal masuk dalam izin lokasi PT.CMI, apakah saksi pernah melihat izin lokasi PT.CMI, apakah saksi mengetahui luas wilayah kerja PT.CMi, apakah saksi tau letak tanah dan batas-batas patok lokasi antara PT.PBI dan PT.CMI. apakah saksi tau bahwa sebelumnya PT.PBI telah mengirimkan surat kepada PT.CMI, apakah saksi tau antara PT.PBI dan PT.CMI siapa yang lebih dahulu mengolah lahan tersebut.

Berkaitan pertanyaan yang diajukan oleh Tengku Amiril Mukminin, SH selaku Kuasa Hukum dari PT.PBI saksi menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat Izin Lokasi PT.CMI, saksi tidak tau luas wilayah kerja PT.CMI, saksi tidak tau kerugian yang timbul akibat pemortalan jalan houling, saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada ahli pertambangan yang melakukan pengukuran/ngetrek di lokasi jalan houling yang diportal,saksi tidak pernah degar luas wilayah kerja PT. CMI.dan saksi tidak tau batas batas atau patok batas antara PT.PBI dengan PT.CMI.
Saksi tidak tau bahwa sebelumnya PT.PBI sudah melayangkan surat kepada PT.CMI, dan saksi tidak tau antara kedua perusahaan tersebut siapa yang lebih dahulu mengolah lahan yang di perkarakan tersebut, karena saksi mulai bekerja sekitar tahun 2019.

Keterangan saksi dari PT.CMI ini tidak jauh berbeda dengan keterangan kedua saksi dari PT.CMI pada sidang sebelumnnya, sama sama tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan subtansi materi gugatan yang disampaikan oleh PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI dilahan yang di sengketakan.

Pada sidang sebelumnya 13 Desember 2023 PT. CMI site Air Upas menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian
periode 2005- 2010, dan Mantan Kepala Desa Karya Baru Suminto Periode 2011-2016

Didalam persidangan mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian periode 2005-2010 dan Suminto mantan kepala Desa Karya Baru periode 2011-2016 saksi yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas menjelaskan Bahwa pada saat itu PT. CMI melakukan sosialisasi, aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah Desa Karya Baru, dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan kesepakatan Bersama warga masyarakat Desa Karya Baru, dan PT. CMI site Air Upas sama sekali tidak menunjukan legalitas perizinan mereka kepada saudara sucian selaku kepala desa pada waktu itu. Namun keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI tidak menjelaskan sesuai degan materi gugatan PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI diatas lahan seluas 6.000ha. disusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat./red

Exit mobile version