Borneojayanews.com//Sekretariat DPRD Ketapang, menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati ketapang Nomor 26 Tahun 2022 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang bertempat di ruang Rapat I lantai II Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin Pagi (27/6/2022).
Rapat yang dimulai Pukul 10.30 Wib tersebut disosialisasikan langsung oleh Sekretaris DPRD H. Agus Hendri, S.E.,M.Si. disampikannya dalam Rapat tersebut tujuan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan Kinerja ASN maupun Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Ketapang Khususnya ASN, sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2022, maka diperlu dilakukannya penyesuain tugas pokok dan fungsi masing masing ASN sehingga dapat bekerja secara maksimal.
Turut hadir dalam mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2022, Kabag Program dan Keuangan Ahmad S.E., M. Acc.,Ak., Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Marwiyah, S.E., Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Edy Prayitno, S.IP M.Sc., Plt Kabag Umum Ahmad S.E., M. Acc., Ak, serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kab Ketapang.**(iswara)