Sejumlah Warga Desa Pesaguan Kanan Datangi Polres Ketapang, Ini Tujuannya
Ketapang,(Birneojayanews.cim)-Sekitar 50 orang warga Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang mendatangi Mapolres Ketapang, Senin (11/09/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap 7 orang oknum warga Desa Pesaguan Kanan yang diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang terkait penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kanan.
Puluhan warga tersebut sempat berorasi didepan halaman Mapolres Ketapang dengan menyampaikan maksud mereka. Mereka menginginkan sdr SU dan keenam rekannya segera dibebaskan.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian yang didamping Wakapolres Kompol Eko Mardianto serta sejumlah pejabat utama Polres Ketapang hadir langsung untuk bertemu dengan perwakilan massa yaitu sdr Joko Santoso. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang lobby Polres Ketapang, Kapolres Ketapang menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan kepada sdr SU beserta keenam rekannya.
“ Proses pemeriksaan keterangan kepada sdr SU dan keenam rekan nya saat ini sedang berlangsung, Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor : LP / B / 177 / VIII / 2023 yang di buat oleh sdr HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan terkait adanya peristiwa penyegelan Kantor Desa Pesaguan Kanan yang diduga dilakukan oleh sdr SU beserta keenam rekannya ” Ujar Kapolres.
Lebih jauh disampaikan Kapolres bahwa pihaknya menghimbau kepada perwakilan massa yaitu sdr Joko bersama warga yang hadir untuk tetap tenang dan bersabar dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yang Tengah dijalani sdr SU dan rekan rekannya. Kapolres juga menghimbau kepada warga yang hadir untuk tetap dalam koridor hukum saat melakukan penyampaian orasi.
“ Saya sampaikan kepada saudara saudara sekalian untuk tetap bersabar dan hormati proses hukum yang sedang dijalani sdr SU dan rekan rekannya, saat ini sdr SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya. Mari kita sama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya himbau kepada bapak dan ibu untuk dapat Kembali ke kediamannya masing masing dengan tertib dan jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas di jalan raya ” Tutup Kapolres/red