Jakarta, (Borneojayanews.com)-7 September 2023. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK melakukan pemeriksaan lapangan lapangan serta pengambilan sampel terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh pabrik pengolahan biji plastik, CV INTI JAYA PLASTIK, di Kp. Gaga Rawa Kompeni No. 99, RT 001 RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang dimiliki oleh KK (50 tahun).
Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik sehingga menimbulkan asap hitam. Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan.
CV INTI JAYA PLASTIK melakukan kegiatan pengolahan biji plastik, yaitu membuat biji plastik dari cacahan menjadi biji plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, CV INTI JAYA PLASTIK tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan kegiatan pengolahan plastik.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menindaklanjuti penghentian ini dengan menugaskan penyidik yang saat ini mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup akibat kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV INTI JAYA PLASTIK. “Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV INTI JAYA PLASTIK tersebut.”, ujar Yazid.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Wilayah Jabodetabek KLHK menegaskan kembali komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam upaya-upaya yang sedang dan yang akan dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek. “Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan melakukan penindakan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.
Kami sampaikan bahwa ancaman hukuman pidana penjara dan denda serta pidana tambahan akan dikenakan kepada pelaku pencemaran udara yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarat.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.
“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.”, tegas Rasio.
Kita harus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera./red