Saksi Tidak dapat Menegaskan Izin PT.CMI Site Air Upas diwilayah Batang Belian Desa Karya Baru

Dayang Suri Siamsi,SIP Saksi Dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat

Ketapang,Kalbar (BJN)- Rabu 28/2/ 24 Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan Perdata PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) Melawan PT. Cita Mineral Investindo.Tbk. (PT.CMI) site Air Upas Selaku tergugat, dengan Agenda Sidang Mendegarkan Keterangan saksi Yang dihadirkan PT. CMI site Air Upas.

Pada persidangan ini PT. CMI site Air Upas melalui Kuasa Hukumnya Junaidi SH. Menghadirkan dua orang saksi yakni Dayang Suri Siamsi, SIP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan Andrian Candra Aji, ST dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

“Dayang Suri Siamsi, SIP. Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan  dalam keterangannya di depan majelis hakim mejelasakan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor
pertambangan, namun tidak menjelaskan bahwa PT. CMI site Air Upas memilki izin lokasi maupun legalitas perizinan di Areal Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Atas keterangan yang diberikan Dayang Suri Siamsi,SIP. selaku Saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI Site Air Upas, Ahmad Upin Ramadan dari PT.PBI yang saat persidangan di dampingi kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH saat di mintai tanggapan Media Ini atas keterangan saksi, mejelaskan  bahwa kami dari Pihak Penggugat (PT.PBI) sangat berterima kasih, karena atas keterangan saksi tersebut justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang, dimana saksi
menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, bahkan
saksi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP-OP ) tanpa memiliki izin dasar, karna menurut saksi Dayang Suri Siamsi, SIP. Dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lmPKKPR/lokasi, karena yang duluan diterbitkan Pemerintah adalah izin PKKPR/ Izin Lokasi, baru setelah itu IUP-OP bisa di terbitkan.

Saksi Dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat

Ardian Candra Aji,ST saksi dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian Ardian Candra Aji ST. dari Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dalam persidangan memberikan penjelasan tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi Dayang suri siamsi,SIP. Dimana keterangan saksi Ardian candra aji, ST. hanya menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA DPMPTSP.C/2017 yang dikeluarkan oleh gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI.

Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan aviliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.

Ahmad Upin Ramadan menanggapi keterangan saksi Andrian Candra Aji, ST dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat  bahwa Kami dari PT.PBI menegaskan bahwa  izin yang kami miliki berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PBI sama sekali tidak mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya, Karna sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Lanjutnya lagi kami dari PT.PBI Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan
oleh PT. CMI site Air Upas pada Hari ini (28/2/24) tidak masuk dalam substansi Gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang dimiliki berbeda dengan wilayah perizinan yang di miliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami , juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri
Ketapang pada tanggal 18 maret 2024 akan datang./red

Exit mobile version