PT.PBI gugat PT.CMI site Air Upas.PN Ketapang Akan Gelar Sidang Lapangan.

Ketapang,Kalbar(borneojayanews.com)- Pengadilan Negeri Ketapang Akan mengelar sidang lapangan terkait PKKPR/Izin Lokasi PT.CMI site Air Upas diwilayah dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menjadi materi gugatan PT. Putra Berlian Indah ( PT.PBI).

Direktur utama PT. PBI Ahmat Upin Ramadan saat di wawancarai terkait sidang lapangan yang akan digelar oleh pengadilan negeri ketapang membenarkan bahwa pengadilan negeri Ketapang akan mengelar sidang lapangan dalam Minggu ini. Ahmad Upin Ramadan menambahkan tentunya sidang lapangan ini kami dari pihak penggugat dengan PKKPR yang kami miliki akan membuktikan kesesuaian lokasi yang kami miliki berdasarkan izin lokasi yang telah kami miliki, sebaliknya juga demikian dengan PT.CMI site air Upas. PKKPR/Izin lokasi merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh Pelaku usaha untuk dapat diterbitkan IUP explorasi dan IUP Operasi Produksi.

Gugatan yang dilakukan oleh PT.PBI terhadap PT. CMI site air Upas dipengadilan negeri Ketapang bukan tanpa alasan, bahwa diwilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru kecamatan Marau Kabupaten Ketapang telah dilakukan klem sepihak oleh PT.CMI site air Upas, bahwa wilayah tersebut masuk dalam izin konsesi mereka, dan bahkan oleh pihak PT.CMI site air Upas areal yang menjadi objek gugatan PT.PBI tersebut telah dilakukan usaha penambangan oleh PT.CMI site Air Upas.

Sedangkan PT.PBI sendiri telah mengantongi PKKPR /izin Lokasi yang diterbitkan oleh Kementrian Investasi dan Penanaman Modal dengan nomor:2912211021610411 dengan luas 6.000 Ha di dusun Batang Belian desa karya Baru kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang diklem PT.CMI site air Upas masuk dalam izin konsesinya. Untuk memperjuangkan hak haknya atas areal tersebut PT.PBI menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan Perdata terhadap PT CMI site air Upas.

Dalam persidangan sebelumnnya dari sekian saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI site air Upas  saksi yang dihadirkan tidak memberikan atau menyatakan bahwa PT.CMI site Air Upas mempunyai PKKPR di dusun Batang Belian desa karya Baru kecamatan Marau kabupaten Ketapang yang merupakan izin dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin selanjutnya, Saksi hanya memberikan penjelasan terkait alur dan proses pengajuan dan penerbitan PKKPR itu sendiri yang dikenal dengan pengajuan PKKPR secara penilan dan penerbitan PKKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS)/red

Exit mobile version