banner 728x250

PT.CMI. Tidak Hadirkan Saksi Ahli Sesuai Agenda Sidang dalam Gugatan PT. PBI

Ketapang, (BJN)-Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT. Cita Meneral Investisindo.Tbk. (PT.CMI) Site Air Upas dengan Nomor: 20/Pdt.G/ 2023/PN.Ktp rabu 31 Januari 2024 dengan agenda sidang mendegarkan keterangan saksi dari PT. CMI Site Air Upas.

Agenda sidang hari ini seharusnya PT. CMI Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, terkait dengan masalah perizinan dari PT. CMI, dan hal tersebut di sampaikan oleh JUNAIDI, SH. selaku Kuasa Hukum PT.CMI Pada persidangan pada tanggal 24 januari 2024 yang lalu.

Tetapi faktanya hari ini Pihak PT.CMI tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan JUNAIDI, SH. Selaku kuasa hukum PT.CMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan sebelumnya, malah menghadirkan mantan kepala desa Karya Baru atas nama Sucian periode 2005- 2010, Suminto periode 2011- 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait PT.CMI benar telah membebaskan lahan di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Upin Ramadan selaku direktur
PT. PBI, sekali lagi menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh PT.CMI. Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini, dan kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan PT.CMI Ada memiliki izin PKPPR/Izin lokasi,Amdal Dll, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah desa karya baru kecamatan marau, kabupaten Ketapang Kalimantan barat ini, karna menurut hemat kami dari PT.PBI tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang di keluarkan.

Ahmad Upin Ramadan menambahkan kami dari PT.PBI juga mempertanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal dll, kepada saksi selaku kepala desa pada saat itu, dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui, atau tidak pernah diperlihatan oleh PT.CMI Terkait dengan dokumen perizinan tersebut. Karna PT.CMI Tidak menunjukan legalitas perizinaan meraka terkait dokumen tersebut, kepada dua mantan kepala desa karya baru, yang Namanya kami sebut diatas, maka kami menduga lebih kuat bahwa PT.CMI tidak memiliki izin di wilayah desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan barat.

Oleh karna itu kami dari PT. PBI berharap kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjadi catatan penting dalam persidangan ini, adapaun yang menjadi poin penting adalah, semua saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI tidak ada korelasinya dengan gugatan perdata yang kami ajukan kepada pengadilan negeri Ketapang dengan nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp karna kami anggap sangat tidak substansi sama sekali.

Kami juga berharap kepada semua rekan-rekan media, agar bisa mengawasi proses persidangan ini sampai tuntas, guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan/red

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights