PONTIANAK (BJN) : PT Agro Plankan Lestari (APL) menyatakan keberatan jika kasus yang mereka laporkan ke Polda Kalbar dilimpahkan atau diambil alih Mabes Polri. Menurut PT APL, hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012.
Keberatan ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT APL, Dr. Herman Hofi Munawar, Andi Hariadi, dan Bintomawi Siregar, dalam konferensi pers di kantor mereka pada Jumat (28/6).
PT APL yang berlokasi di Sekadau melaporkan R ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dokumen otentik yang sangat merugikan perusahaan. “Tahun 2023 kami laporkan ke Polda Kalbar dan sudah berproses dengan baik, baik penyelidikan maupun penyidikan. Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang sudah memproses ini. Selanjutnya tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Herman Hofi
Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terlapor R membuat surat ke Polda Kalbar agar kasus ini dilimpahkan atau diambil alih oleh Mabes Polri. “Kami keberatan dengan hal itu. Kami berharap Polda Kalbar tidak merestui atau merespon surat terlapor ini, karena bertentangan dengan Perkap nomor 14 tahun 2012, khususnya pasal 19. Di situ sudah jelas sekali, ada hal-hal tertentu apabila kasus diambil alih oleh Mabes Polri, yaitu kasus yang mangkrak, personil kurang, atau fasilitas tidak mendukung kasus bisa terungkap. Sedangkan kasus ini sudah berjalan, sudah penyelidikan, sudah penyidikan, tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka. Jadi tidak ada alasan kasus ini ditarik ke Mabes Polri,” jelasnya.
Herman berharap Polda Kalbar tetap melanjutkan proses hukum yang sudah ada. “Kami berharap tidak lama lagi tersangka akan ditetapkan,” ucapnya.
Polda Kalbar harus tegak lurus menegakkan hukum, sehingga investasi di Kalbar terjamin. Hal ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang mengganggu keamanan investasi yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Kalbar umumnya.
Dijelaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini pada tahun 2023 ke Polda Kalbar dengan nomor laporan LP/P/93/IV/2023/SPKT/Polda. Kasus ini sudah berjalan selama 6 atau 7 bulan. Memang butuh proses karena jarak jauh di Sekadau, ditambah lagi beberapa saksi berada di Pulau Jawa. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung di Polda Kalbar.