Pontianak,(BJN)-Maraknya praktek prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan siswa SMP maupun SMA/SMK sudah sangat mengkhawatirkan, pemda dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas perlindungan perempuan dan anak harus nya telah menyusun langkah untuk mengatasi persoalan ini secara sistimatis dan terukur.
Herman Hofi Munawar melihat kondisi kota pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga prostitusi anak, yang terjadi secara nyata, namun pemkot masih tidur nyenyak dan bahkan masih sempat bermimpi indah dengan macam macam penghargaan.
Fakta dilapangan bahwa praktik prostitusi anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi anak, baik atas kemauannya sendiri maupun atas paksaan dari para oknum. dan yang lebih menyedihkan lagi yang menjadi mucikari adalah teman-teman nya sendi yang sama sama di bawah umur.
Bukan tidak mungkin kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, yang pada umumnya mereka masih bersekolah di SMP, SMA/SMK bukan karena alasan kemiskinan semata, melainkan sudah menjadi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan negatif. ditambah lagi dengan pola asuh orang tua yang salah. Dan tidak jarang orang tua tidak peduli dengan kondisi anaknya.
Terlepas dari pandangan apakah prostitusi yang dilakukan oleh seorang anak adalah secara pemaksaan ataupun secara sukarela, anak dalam kasus prostitusi haruslah dipandang sebagai korban dan perilaku eksploitasi tersebut haruslah dianggap sebagai kejahatan.
Untuk mengatasi persoalan yang sangat serius ini hendak nya pemkot dan pemprov khususnya dinas pendidikan dan dinas terkait lainya segera menentukan langkah-langkah pencegahan, sembari melakukan proses penyadaran pada anak anak yang sudah terlanjur terjerumus dalam lembah hitam ini.
Pemerintah seharusnya hadir menggunakan peran dan fungsi pemerintah dalam melakukan pendidikan atau pembinaan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali.
Kita tidak kekurangan hukum untuk mengatasinya antara lain UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta. Dengan memperhatikan UU tersebut orang tua siswa berpotensi di ancam pidana karena membiarkan anak nya berkeliaran secara tidak wajar.
Saat ini Prostitusi Anak di Bawah Umur secara komersial dilakukan atas Kemauannya Sendiri dan teman nya sendiri yg menjadi penghubung atau menawarkan pada berbagai laki – laki
Perlu dipahami bahwa Penanganan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan komprehensif yang bermakna tidak hanya melihat persoalan ini dari aspek moral semata, akan tetapi persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama.
Oleh sebab itu pemerintah bersama seluruh masyarakat harus menggunakan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian.
Kebijakan yang dapat diterapkan di Kota Pontianak khususnya dan daerah lainnya yaitu secara konsisten menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Upaya ini dilakukan dengan langkah komprehensif dengan penegakan hukum. Serta optimalosasi regulasi daerah dalam bentuk PERDA dan PERKADA. Banyak perda di kota pontianak tidak berjalan.
Diperlukan langkah penyelesaian yang perlu dilakukan secara mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum dan Langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi anak pelaku prostitusi, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh.
Langkah Pemkot melalui Pol.PP segera melakukan patroli dan penindakan terhadap anak dibawah umur ngumpul ngumpul diberbagai tempat di berbagai cafe, dan tepi sungai dan berbagai jenis hiburan yang dilakukan pada malam hari. Di samping itu pemkot perlu mempertegas pada pengusaha hotel, red doors dan penginapan lain nya agar selektif menerima penyewa kamar, harus dipastikan tidak ada anak dibawah umur.
Untuk anak yang sudah terlanjur menjadi korban prostitusi hendaknya segera dilakukan rehabilitasi sebagai suatu upaya mengembalikan pelaku anak kepada masyarakat setelah dididik dan dilatih dengan berbagai keterampilan dan penyuluhan dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, dengan tujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku./red