Polsek Pulau Maya Karimata Bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tanjung Satai Cek Masa Kadaluarsa Makanan dan Minuman, Obat-Obatan Serta Kosmetik di Sejumlah Toko di Desa Tanjung Satai

Polsek Pulau Maya Karimata Bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tanjung Satai Cek Masa Kadaluarsa Makanan dan Minuman, Obat-Obatan Serta Kosmetik di Sejumlah Toko di Desa Tanjung Satai

Kayong Utara,(Borneojayanews.com)-Mengantisipasi peredaran makanan dan minuman serta Obat-Obatan dan Kosmetik kadaluarsa, 3 Personil Polsek Pulau Maya bersama 4 Orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara dan 2 orang dari Puskesmas Tanjung Satai, melakukan pengecekan di beberapa toko yang ada di Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, Jum’at (22/09/2023).

Dalam kegiatannya, petugas mengecek beberapa toko yang menjual makanan maupun minuman serta Obat-Obatan dan Kosmetik. Dilakukan pemeriksaan masa kadaluarsa.

Terdapat 5 toko yang dilakukan pemeriksaan didapati 1 toko memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Salah satunya di Toko milik Sdr.Al Dusun Kepuyu Desa Tanjubg Satai. Di toko miliknya didapati beberapa Barang yang sudah kadaluarsa diantaranya, Sirup Marjan, saus Niki sari, Blue Band, Kecap, Minuman Botol dan snack.

Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda SR Sembiring mengatakan Makanan dan Minuman yang kadaluarsa agar dari pihak toko untuk tidak menjual makanan maupun minuman yang tidak layak jual ataw kadaluarsa dan memusnahkan barang yang telah di pilih dari tim tersebut.

Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda SR Sembiring mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli makanan, termasuk pelaku usaha juga agar tidak menjual makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.

“Bagi pedagang yang masih tetap menjual makanan jenis apapun yang sudah kadaluarsa sudah jelas melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Pada pasal 4 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan jasa.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, Melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda SR Sembiring mengatakan dengan adanya pengecekan masa kadaluarsa dari beberapa jenis makanan maupun minuman, Obat-Obatan Serta Kosmetik dapat mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi.

“Pemilik toko juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang daganganya, jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya,“ tutup Kapolsek./red

Exit mobile version