banner 728x250
Daerah  

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak

Bekasi,(Borneojayanews.com)-Polri melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Bantargebang.

Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (61). Kasus ini bermula dari penemuan karung warna putih di dalam lubang di belakang rumah tersangka, yang ditutupi oleh asbes bekas.

Sebelum menghabisi nyawa GH, tersangka diketahui sempat melakukan aksi pencabulan kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: humas Polri

Verified by MonsterInsights