sebuah Pic Up yang bermuatan Barang Tambang Ilegal diamankan Polres Ketapang
KETAPANG – BJN: Kamis, 8 Februari 2024, anggota Unit IV & Unit Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penindakan terkait dugaan ilegal mining. adalah fakta-fakta terkait kejadian tersebut. Waktu Pukul 17.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Saat dikonfirmasi ” POST KOTA & BJN “, Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan membenarkan atas penangkapan tersebut.
Menurutnya, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan pengangkutan komoditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Anggota Polres menghentikan kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KH 8391 F yang disopiri oleh sdr. HA. Di dalam kendaraan tersebut, terdapat empat orang pemuat, yaitu sdr. S, Sdr. E, sdr. M, dan sdr. E. Saat ditanya, sopir tidak dapat menunjukkan surat terkait dengan hasil komoditi tambang berupa zirkon yang diangkutnya sebanyak 2.040 kilogram, uangkap Kasat Reskrim Polres Ketapang.
Lanjut dia, sementara Persangkaan Pidana, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jelas Wawan, Barang Bukti yang disita dari HA meliputi : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F berwarna hitam. 18 (delapan belas) karung berisi zirkon. 1 (satu) unit mesin Robin. 2 (dua) potongan selang spiral berwarna biru. 1 (satu) lembar terpal berwarna hijau. 1 (satu) set selang tembak. 1 (satu) buah selang berwarna hijau dan 1 (satu) gulung, tutup Wawan./red