banner 728x250

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Peredaran Obat Keras dan Tangkap 4 Nakes

Polda Metro Jaya, Borneojayanews.com– Dalam upaya memberantas peredaran obat keras atau obat daftar G ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Saftri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa beberapa oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dalam praktik ilegal ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 22 Agustus, Ade Safri menjelaskan tentang berbagai modus operandi yang digunakan oleh oknum-oknum tersebut.

Ade Safri menyampaikan bahwa salah satu modus baru yang telah teridentifikasi adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu, yang dilakukan oleh oknum-oknum tenaga kesehatan. Ini mencakup asisten dokter, asisten apoteker, maupun pedagang obat yang melakukan tindakan ini secara melawan hukum. Praktik peredaran obat ilegal ini telah menjadi perhatian serius, mengingat oknum-oknum tenaga kesehatan seharusnya menjadi pelindung kesehatan masyarakat.

Modus kedua yang diungkapkan oleh Ade Safri adalah oknum-oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat keras tanpa memiliki izin praktik dan tanpa sesuai dengan kompetensinya. Hal ini menciptakan celah bagi penyalahgunaan obat-obatan oleh pihak yang seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan obat dan dosis yang tepat.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan penindakan yang signifikan terhadap peredaran obat tanpa izin ini. Total 26 tersangka telah diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi selama periode Januari hingga Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya adalah tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung kesehatan masyarakat.

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran obat ilegal ini akan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah berhasil menyita sebanyak 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam selama periode yang sama. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas Polda Metro Jaya. Keterlibatan oknum-oknum tenaga kesehatan dalam praktik ini menjadi perhatian serius, mengingat mereka seharusnya menjadi pilar kepercayaan dalam pelayanan kesehatan. Upaya penindakan dan tindakan preventif harus terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari risiko akibat penggunaan obat yang tidak tepat./red

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights