Lampung,(BJN)-Polri melalui Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram.
Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan di empat lokasi berbeda per Januari 2024. Selain barang bukti, delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), RY (33), EN (30), SA (26), dan MH (30) turut diamankan. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut bernilai Rp 39 miliar
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. “Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp 39 miliar,” tutur Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/24)/red