Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
PONTIANAK,(BJN) – Polda Kalbar Perintahkan Polres Kayong Utara untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan dan KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota berinisial AR.
Sebagaimana diketahui, AR dilaporkan dalam kasus pelecehan terhadap ART dan anak angkat. Selain itu, dia juga turut dilaporkan istrinya melakukan KDRT.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto telah memerintahkan Polres Kayong Utara untuk menangai kasus ini dengan profesional.
“Kapolda sudah memerintahkan agar usut tuntas,” tegas Raden Petit Wijaya kepada Selasa (14/5/2024).
Untuk memudahkan proses penyelidikan, AR kini telah dinon aktifkan dari jabatannya. Petit memastikan, jika terbukti melakukan tindak pidana, AR akan diproses secara pidana maupun etik.
“Apabila terbukti baik pidana maupun etiknya maka yang bersangkutan akan diproses,” tegasnya./Red