Banten, (Borneojayanews.com)-Polri melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (34) dan AI (38).
Diketahui para tersangka melakukan penyuntikan dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam sebulan, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari dan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar selama 8 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kamis (20/6).
Sumber: Humas Polri