SINTANG (BJN):Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sintang, khususnya di wilayah Kelurahan Mengkurai, Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, telah menjadi perhatian publik. Penambangan yang dilakukan ini membawa dampak lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem lokal. Selain itu, kegiatan ini menghadapi tantangan hukum yang kompleks, di mana banyak pelanggaran hukum tidak ditindaklanjuti secara efektif.
Kegiatan ilegal di Sintang semakin marak dan menunjukkan pola yang mencolok, di mana semua ini diduga dikoordinatori oleh seorang figure bernama Asmidi. Keberadaan Asmidi sebagai sosok kunci dalam aktivitas ini menarik perhatian, terutama karena lokasinya yang berada dekat dengan Polsek dan Polres Sintang. Fenomena ini menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa kegiatan tersebut berada di luar jangkauan hukum, menimbulkan kekhawatiran akan penegakan hukum yang lemah. Dampak sosial dari aktivitas ini cukup signifikan, mengganggu ketertiban dan menciptakan ketidakpastian di tengah masyarakat. Untuk mengatasi situasi ini, pihak berwenang perlu mengambil langkah tegas dan strategis agar kehadiran hukum dapat dirasakan kembali.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi awak media pada Kamis, 15 September 2024, ditemukan bahwa terdapat sekitar sepuluh set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut. Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas yang berlangsung di daerah pemukiman, yang melibatkan keterlibatan warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Ia juga menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat umumnya adalah warga lokal,Jelasnya./Tim