Pontianak, Kalbar (Borneojayanews.com)- Sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) mengecam keras tindakan menghalangi Jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang disertai tindakan penganiayaan dan pelecehan oleh petugas SPBU di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
” Apapun dalihnya tindakan menghalangi seorang Jurnalis atau wartawan yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya mencari dan mengumpulkan informasi tidak dibenarkan dan itu adalah perbuatan yang melawan hukum, apalagi disertai adanya tindakan penganiyaan(pengeroyokan) yang diduga dilakukan oleh para oknum petugas di SPBU Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, ” ujar Ali melalui release tertulis yang disampaikan kepada sejumlah awak media Kamis(28/09/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, Seorang Jurnalis/Wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak boleh dihalang-halangi apalagi sampai ada tindakan kekerasan, Karena Jurnalis/Wartawan dilindungi oleh UU sebagaimana yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999, Pasal 4 butir 1,2 dan 3: (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ali meminta kepada pihak penegak Hukum Khususnya Polres Berau agar mengusut dan menangkap para pelaku yang telah menghalangi tugas Jurnalistik dan melakukan penganiayaan serta pelecehan.
” Kita minta kepada penegak Hukum setempat baik Polsek maupun Polres di Kabupaten Berau agar memproses para pelaku sesuai ketentuan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” ujar Ali.
Terkait masalah penganiayaan dan pelecehan terhadap profesi yang di lontarkan oleh salah seorang oknum petugas SPBU, Ali mendesak agar pelaku diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
” Terkait adanya tindakan penganiayaan dan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi, hal tersebut juga agar penegak hukum dapat memproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, biarlah penyidik setempat yang lebih memahami untuk memprosesnya. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 310 KUHP tentang penghinaan, “tegas Ali.
Ali menduga, adanya upaya menghalangi peliputan karena adanya praktek ilegal yang melawan hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU tersebut, dan Ali juga meminta pihak Pertamina dan pihak terkait meninjau dan mengawasi izin operasinya.
” Patut kita duga adanya penyalahgunaan atau penyelwengan dalam pendistribusian BBM di SPBU tersebut, jika tidak ada apa-apa nya kenapa mereka takut, sampai melakukan pengeroyokan..??? Oleh karena itu, izin pengoperasian juga perlu ditinjau ulang oleh pertamina dan instansi yang berwenang bila perlu diberikan sanksi berat jika terbukti adanya pelanggaran, ” ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, “Beberapa Oknum Pegawai SPBU kilo 5 kecamatan Tanjung Redeb , Kabupaten Berau yang telah menganiaya atau mengeroyok Anwar, Wartawan Buser Bhayangkara 74, saat melakukan tugas peliputan.
Dari hasil keterangan korban Wartawan (red) mengatakan sudah beberapa hari ini telah memonitor bahwa keberadaan SPBU mengalami Antrian panjang, sehingga langsung mengkonfirmasi ke pihak petugas SPBU untuk wawancara, namun pihak oknum petugas dan pengawas SPBU menolak wawancara dari wartawan terrsebut.
“Malah petugasnya mengatakan tanya pada pertamina,” tutur Anwar(korban) kamis, (28/9/2023).
Kemudian Anwar meminta keterangan sama petugas lainnya, malah yang ada pengeroyokan yang dia alami, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan, bahwa ada 4 orang petugas SPBU km. 5 kec. Tanjung Redeb yang melakukan pengeroyokan terhadap Anwar hingga babak belur.
Sempat terdengar ada seorang perempuan yang diketahui adalah petugas SPBU km 5 yang telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan mengucapkan bahasa yang tidak pantas diucapkan.
“Wartawan apa kau, kau ini wartawan anjing, kau wartawan tahi laso,” ucap petugas SPBU tersebut dikutip dari beberapa saksi.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Redeb yang dihadiri oleh Ketua Ikatan Wartawan Banuanta (IWB) Syamsuri dan Edison selaku Sekjen dan Marihot Ketua Biro Hukum IWB serta seluruh anggota IWB dan teman-teman SWI, eminta masalah yang dialami Anwar Wartawan Buser Bhayangkara 74 agar ditangani secara serius dan profesional.
Kini perkara Pengeroyokan Wartawan dan Penghinaan terhadap Profesi wartawan telah ditangani oleh Polsek Tanjung Redeb, AKP. H. Simalango.m, S.H. Dan berjanji akan menanganinya secara serius dan akan memanggil semua yang terlibat didalamnya.