Ketapang,(BJN)-Aktifitas penambangan tanah laterit ini berlangsung sudah lama dan di duga tidak mengantongi izin yang sah untuk melakukan operasi produksi. Dari pantauan media ini dilokasi tersebut aktifitas penambangan tanah laterit ini menggunakan alat berat, yang kemudian tanah ini di suplay ke konsumen yang membutuhkan degan menggunakan angkutan Dum Truk.
Salah seorang pemilik tanah yang sempat dikonfermasi bahwa ia menyangkan juga aktifitas tambang tanah laterit ini mengeruk masuk dalam tanah miliknya.
Ia menceritakan bahwa tanahnya dikeruk pada bagian belakang kurang lebih 20 meter lebar dan 100 meter panjang yang dikeruk. Dengan kedalaman kurang lebih 20 meter. Sambil menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak miliknya.
Sejak berita ini diterbitkan media ini masih berupaya untuk melakukan komfermasi kepada pihak pihak yang terkait./red