BORNEOJAYANESW
Ketapang Kalbar-Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat (27/11/23) mengelar sidang putusan Perkara tindak pidana kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur dengan Nomor Perkara: 423/Pid.Sus/2023/PN Ktp.
Jaksa Penuntut Umum WARA ENDRINI S.T, S.H, M.HP ada sidang Tuntutan Jaksa Penuntut dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Republik Indonesia jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto, Hakim Anggota Aldilla Ananta, Br Hakim Anggota Josua Natanael, Panitera Pengganti Iip Murdhiansyah menyatakan bahwa terdakwa SAHRI bin H. NURIMIN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Republik Indonesia jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHRI bin H. NURIMIN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Keadaan yang Memberatkan Terdakwa, Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa dengan ibu saksi anak korban telah berdamai, Terdakwa belum pernah dipidana./Red