banner 728x250
Hukum  

PEMANGGILAN TERHADAP DUA PENGACARA PERADI OLEH PENYIDIK POLRES KETAPANG BENTUK KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT

PONTIANAK,(BJN)-Pengacara PERADI Rusliyadi, SH dan Seselia, SH dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan Klarifikasi, buntut laporan polisi di lakukan oleh PT Sukses Unggul Palma terhadap warga Desa Sungai Laur dan Warga Desa Sinar Kuri beserta dua advokat PERADI.

Pemanggilan terhadap pengacara yang sedang bertugas mendampingi warga diluar pengadilan pada saat proses hukum berlangsung, merupakan upaya dari penyidik Polres Ketapang untuk menghambat upaya hukum yang dilakukan oleh warga dalam mencari keadilan.

Apalagi sudah 6 warga juga sempat dipanggil oleh penyidik polres ketapang
Bahkan berpotensi akan bertambahnya warga kita yang dipanggil.

Penyidik polres ketapang mesti nya menghormati tugas dan profesi seorang pengacara sesuai mandat dari pada pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Advokat yang menyatakan ” Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dg itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan maupun diluar pengadilan.

Dengan ada nya kasus advokat di laporkan maupun dipanggil oleh pihak kepolisian pada saat melaksankan tugas pembelaan terhadap klien, menunjukan rentannya terjadi kriminalisasi terhadap advokat maupun pengacara lainnya yang sedang melaksanakan tugas pembelaan.

sebagai warga negara yang baik Advokat Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati. SH akan memenuhi Undangan Penyidik Polres Ketapang untuk memberikan keterangan.

“Vox Populi, Vox Dei.” Suara Rakyat adalah suara tuhan harus dihargai sebagai penyampai kehendak, kami selaku advokat akan tegak berdiri dibarisan masyarakat tertindas meskipun intimidasi dan kriminalisasi tidak membuat kita gentar.

Pengacara Rusliyadi, SH dan Seselia Jurniati, SH sangat menyayangkan adanya Oknum petinggi perusahaan yang mencoba berupaya mengintervensi advokat melalui aparat kepolisian. Maka dari itu kami meminta dukungan kepada seluruh masyarakat kalbar serta seluruh Organisasi Advokat dikalbar terkhusus Organisasi Advokat PERADI. untuk turut serta mengawal kasus MAFIA TANAH di Kecamatan Laur Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, agar tidak ada kasus Kriminalisasi baik terhadap warga maupun kepada Advokat yang melakukan tugas pendampingan hukum terhadap klien. Jangan sampai adanya intervesi-intervensi seperti ini lagi./jelas Rusliandi.

Verified by MonsterInsights