PONTIANAK,(BJN)– Laporan dugaan mark up yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sekadau, kini kasusnya sudah ditangan Plt Kajati Kalbar, Subeno, SH,. MH,.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin 13 Mei 2024 pukul 12.41 Wib.
Menurutnya, setelah berkas laporan diserahkan seorang tokoh di Kabupaten Sekadau pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kini berkasnya sudah dinaikan kepada Kajati. Setelah dilihat, berkas diberikan ke Asisten Tindak Pidana Khusus untuk di lanjutkan pengembangan kasusnya.
“Yang Sekadau kemaren itu ternyata suratnya sudah dilayangkan keatas, sudah ditindaklanjuti oleh pak Kajati untuk dilakukan penelaahan oleh Pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Setelah dilakukan penelaahan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus kata Wayan, jika ada unsur Tipikornya maka akan dilakukan proses penyelidikan.
“Jadi masih kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya seorang Tokoh Kabupaten Sekadau membuat laporan dugaan Tipikor program BSPS di Kabupaten Sekadau yang berumber dari APBN. Adapun nilai proyek tersebut mencapai 10,6 milyar rupiah.
Adapun modus yang dilakukan oleh pihak pelaksana berinisial SU, pelaksanaan proyek diduga terjadi mark up atau menaikan nilai pada harga belanja material bangunan bekerjasama dengan toko bangunan.
Dari tindakan yang dilakukan SU ini, Negara mengalami kerugian mencapai sekitar 2,5 milyar rupiah, karena setiap rumah dari 503 KPM, rata-rata diambil keuntungan 5 juta rupiah. (TIM)