KETAPANG ( Borneojayanews.com) : Sidang tindak pidana persetubuhan yang sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri ketapang terhadap Uti Mekar (Terdakwa) yang merupakan pacar dari bunga (Korban) yang usianya masih dibawah umur, masih digelar di pengadilan Negeri Ketapang.
Orang Tua kandung bunga (Korban) Nuraida (54 th) demi mencari keadilan melaporkan persoalan ini ke Pihak polres Ketapang.
Selaku orang tua korban, Nuraida berharap agar putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim yang menagani perkara ini dapat memberikan rasa keadilan, sesuai degan hukum yang berlaku.
Nuraida Meyampaikan bahwa sidang putusan ini sempat di tunda, dan direncakan akan digelar kembali pada tanggal 6/12/2022 ini, semoga tidak adza halangan lagi, dan harapan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dapat memberikan rasa keadilan untuk saya selaku orang tua korban. ungkapnya./red