KETAPANG,BJN- Polres Ketapang sejak 21 Maret sampai 3 April 2024 melakukan operasi Pekat Kapuas, dalam operasi tersebut polres ketapang mengungkap 256 kasus, 39 kasus naik tingkat penyidikan, sedangkan 217 kasus dilakukan pembinaan.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K, M.Sc didampingi sat reskrim AKP Wawan Darmawan dan Sat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo saat melakukan konfresi pers Senin 8/4/24 di Polres Ketapang, bahwa operasi pekat Kapuas tahun 2024 dilakukan untuk menekan angka kriminalitas diwilayah kabupaten Ketapang. menyelamatkan ribuan generasi bangsa dari kasus narkoba. Selain itu untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadan menjelang Idhul Fitri tahun 2024.
Selama Operasi pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan Polres Ketapang Sat Narkoba mengungkap Kasus sebanyak 22 Kasus dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis Sabu 175,84 gram, jenis Pil Inex sebanyak 1/2 butir, dan uang tunai sebesar Rp.7.757.000. dan menetapkan 26 orang tersangka 25 orang laki.laki dan 1 orang perempuan.
Sedangkan diluar operasi pekat sepanjang bulan Maret 2024 sat Narkoba Polres Ketapang mengungkap 14 kasus degan barang bukti berupa Sabu yang diamankan 950.44 gram, dan mengamankan 15 orang pelaku. Sehingga total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 36 kasus Narkoba, dan total barang bukti 1.12 kg. Terhadap tersangka dijerat dengan undang undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda 10 milyar.
Sat Reskrim Polres Ketapang selama Operasi Pekat 2024 mengukap kasus Judi sebanyak 8 kasus dengan barang bukti yang diamankan 4 set kartu remi, 4 buah handphone, 8 buah lapak dadu Kolok Kolok, 2 buah dadu, dan uang tunai Rp. 11.731.000. dan menetapkan 21 orang tersangka laki-laki. Terhadap tersangka dijerat dengan KUHP pasal 303 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dengan denda 25 juta rupiah.
Kasus Miras sebanyak 65 kasus, 6 kasus naik ke tahap penyidikan, 59 kasus dilakukan pembinaan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 89 kampel arak putih, 106 botol minuman keras berbagai merek, dengan tersangka sebanyak 6 orang. Terhadap tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus Prostitusi sebanyak 52 kasus melalui razia dihitel dan penginapan. 2 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan, dengan menetapkan 2 orang tersangka. Sedangkan 50 kasus dengan 79 orang pelaku dilakukan pembinaan. Karena dilakukan suka sama suka, tidak dalam ikatan pernikahan dan sudah dewasa dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kasus Premanisme sebanyak 38 kasus. 1 kasus naik ke tahap penyidikan, dengan 1 orang tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena hanya ditemukan kumpul di tempat keramaian sambil mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus petasan sebanyak 10 kasus, dengan barang bukti yang diamankan 13 kotak petasan berbagai merek. Para pelaku dilakukan pembinaan, karena menjual dengan segala kecil yang berkategori mainan anak anak.
Kasus senjata tajam sebanyak 58 kasus dengan barang bukti yang diamankan 65 bilah senjata tajam, semua kasus ini dilakukan pembinaan/red