Pontianak, (BJN) – Dugaan mark up proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 503 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sekadau resmi dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di Pontianak, Senin 06 Mei 2024 pukul 13.46 Wib.
Laporan itu resmi diterima dengan bukti tertulis dan cap basah oleh Pihak Kejati Kalbar melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Korwil Kalimantan Nusantara Corruption Watch (NCW), Petrus Edison, mengapresiasi warga yang berani melapor dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi keberanian, kesiapan dan niat masyarakat Kabupaten Sekadau itu menyampaikan kepada kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang dugaan penyelewengan proyek yang dimaksud, proyek BSPS,” katanya, Minggu (12/05/2024) siang.
Petrus Edison mengaku sangat menjunjung tinggi proses hukum yang dilaporkan masyarakat tersebut. Bahkan, NCW Korwil Kalimantan memastikan akan membantu masyarakat mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejati dan yang sudah disampaikan ke media masa.
Selain itu, Edison memastikan pihaknya juga akan turun kelapangan untuk melihat proyek yang sama di kabupaten kota lainnya di Kalbar, agar berjalan sesuai aturan yang ada sehingga tidak merugikan Masyarakat, Daerah dan Negara.
“Kita dukung dan kita bantu kawal. Bukan hanya di kabupaten Sekadau, barang tentu proyek ini di kabupaten-kabupaten lain di wilayah Kalimantan Barat juga akan kita kawal dan kita akan terjun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Terhadap kasus BSPS yang dilaporkan warga Sekadau ini, Petrus Edison meminta agar Kajati Kalbar untuk bertindak tegas dan tidak main-main agar ada efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Supaya ada efek jera dan yang terkhusus lagi jangan sampai jika ada laporan dengan bukti yang cukup misalnya, jangan sampai ada indikasi tindakan itu tumpul keatas tajam kebawah,” pintanya.
Terlebih, kata Dia oknum pelaksana proyek mungkin ada orang beken, ada bertema dengan oknum pejabat dan segala pihak. “Jadi mohon kepada Bapak Kejaksaan Tinggi untuk bertindak tegas dan serius menangani ini, supaya apa yang dimaksud masyarakat Kabupaten Sekadau dapat terwujud dengan baik,” harap Edison.
Hal senada juga dipertegas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Perwakilan Kalbar, Deddy Arpandy. Menurutnya, sangat jarang ada masyarakat yang berani melapor Tindak Pidana Korupsi di daerahnya ke Kejati Kalbar.
Untuk itu, sebagai lembaga yang konsen terhadap kasus Tipikor, dirinya memastikan akan membantu mengawal laporan masyarakat. LPPN RI juga meminta agar Kajati Kalbar menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
“Kami juga akan mendatangi juga Kejati Kalbar untuk mendengar sejauh mana penyelidikan terhadap kasus ini oleh pihak Kejati atau Intel Kejati Kalbar,” tuturnya.
Deddy juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan adanya dugaan kerugian Negara oknum yang tidak bertanggungjawab. Terlebih mereka juga sudah dipercayakan oleh Negara untuk membantu masyarakat dalam renovasi atau bedan rumah.
“Tapi oleh oknum ini yang kami sayangkan. Mereka sering melanggar hukum, padahal mereka tahu masalah hukum. Oleh karena itu kami tetap bertindak tegas. Kami akan telusuri lagi ke Kejati Kalbar,” ucap Dia.
Dengan terkuaknya kasus di Kabupaten Sekadau ini, LPPN RI Perwakilan Kalbar juga berencana memantau program serupa di kabupaten lain di Kalbar, karena tidak menutup kemungkinan kasus di daerah lain juga akan terbuka.
“Harapannya supaya ini tetap berjalan terus sampai keranah hukum supaya ada efek jeranya terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” cetusnya.
Untuk diketahui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaporkan oleh warga ke Kejati Kalbar bersumber dari APBN senilai sekitar 10,6 milyar rupiah yang disalurkan melalui aspirasi seorang anggota DPR RI Dapil Kalbar 2.
Dalam kegiatannya, pelaksana berinisial SU diduga melakukan mark up pada belanja barang kontruksi sehingga mengalami kerugian Negara lebih dari 2,5 Milyar Rupiah. (Tim).