KPU Ketapang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang
KETAPANG KALBAR (BJN): KPU Kabupaten Ketapang secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1260 Tahun 2024 setelah rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menyampaikan bahwa ketiga paslon tersebut telah melalui rangkaian tahapan pencalonan yang dimulai sejak masa pendaftaran. Ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui seluruh proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi.
Paslon yang terdaftar telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika di RSUD dr. Soedarso pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD dr. Soedarso, ketiga pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi narkotika.
“Hasil ini diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang pada 3 September 2024,” jelas Saufi.
Setelah menerima hasil tersebut, KPU Kabupaten Ketapang kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi pada 13 September 2024 dan kembali menyatakan bahwa ketiga paslon memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Selanjutnya, KPU akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September 2024,” tambahnya.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Ketapang berdasarkan urutan waktu pendaftaran adalah:
1. Farhan dan Leonardus Rantan yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
2. Junaidi dan Suprapto yang diusung oleh Partai NasDem, PPP, dan PDI Perjuangan.
3. Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir yang diusung oleh Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, dan PSI.