banner 728x250
Pemilu  

KPU Ketapang Sosialisasi Layanan Pindah Memilih Bagi Pemilih Pindahan atau Tambahan Pada Pilkada 2024

KPU Ketapang Sosialisasi Layanan Pindah Memilih Bagi Pemilih Pindahan atau Tambahan Pada Pilkada 2024 di Hotel Nevada 8 Oktober 2024

KETAPANG KALBAR (BJN): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih bagi daftar pemilih pindahan/tambahan (DPTb) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, di Hotel Nepada, Jalan R. Suprapto, Ketapang yang dipimpin oleh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddig, yang didampingi oleh komisioner lainnya Abdul Hakim, devisi Data, Ahmad Saufi Devisi Teknis serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, ketua Partai Politik, Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Polres Ketapang, Dandim Ketapang, Lanal Ketapang Kejaksaan Negeri Ketapang, Kesbangpol Ketapang, Dukcapil Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, serta para undangan lainnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Ketapang memberikan penjelasan secara rinci mengenai syarat-syarat dan tata cara pindah memilih, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan mekanisme pindah memilih bagi pemilih pindahan atau tambahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suara pada pemilihan Kepala Daerah Pada Tanggal 27 November 2024 Mendatang.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu Kepala Daerah 27 November 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)…..?

Jika Pemilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak dapat pindah memilih, namun pemilih, tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih…..?

Pemilih mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota Bawa bukti dukung alasan pindah memilih.

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih…?

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk mengajukan pindah memilih…?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih…..?

menunjukkan KTP-e atau KK;
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Verified by MonsterInsights