KETAPANG. (BJN.COM)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan umum tahun 2024 tingkat kabupaten Ketapang yang dilaksanakan di sallah satu Hotel di Ketapang,
Jum’at (01/03 2024).
Rapat pleno ini dihadiri ketua serta anggota KPU Ketapang Kalimantan Barat, ketua dan anggota Bawaslu Ketapang, PPK dari 20 kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Saksi parpol, instansi terkait dan TNI Polri, Kejaksaan dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim menyampaikan bahwa Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pemilu.
”Sesuai dengan Undang-Undang kepemiluan serta peraturan KPU RI dimana pasca pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka proses selanjutnya melaksanakan rekapitulasi yang berjenjang sesuai UU Nomor 7 tahun 2017″ kata Hakim.
Ditambahkannya, Dalam proses rapat pleno kali ini tentunya ada beberapa hal yang akan dibahas dan disepakati bersama untuk mewujudkan suara yang sah berdasarkan data dan angka yang di peroleh dari TPS.
”Sangat dimungkinkan tentunya ada perbedaan dan selisih baik KPU, Bawaslu dan saksi-saksi partai politik sesuai tingkatan nya. Disaat ini lah kita akan memperbaiki data maupun angka yang berbeda sesuai aturan dan fakta-fakta yang konkrit dengan dibuktikan keabsahannya” ucap Hakim. (Irfan)