Gambar:ilustrasi
Ketapang,Kalbar (postkota)- Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terkait kasus Pelecehan Anak dibawah umur yang dialami Bunga 14th (nama samaran) warga kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tetap akan memberikan pendampingan kepada korban pelecehan Kades BS. Hal ini dijelaskan Ketua KPPAD kabupaten Ketapang Ilyas Ngiuk saat di Komfermasi Media Ini sabtu16/3/24.
Ilyas menjelaskan pendampingan yang diberikan KPPAD Kabupaten Ketapang kepada korban sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena tugas KPPAD pendampingan, kita akan tetap melakukan pendampingan kepada korban sampai ada kepastian hukum yang akan ditetapkan kepada pelaku.
Kemudian Pemulihan Psikologis Korban, setiap anak yang mengalami kekerasan seksual memerlukan Pendamping agar kondisi psikologis korban dan keluarga kembali pulih. Tujuan dukungan psikososial adalah agar korban melupakan kekerasan. Dukungan psikososial yang diberikan untuk memulihkan kesejahteraan psikologis dan sosial dari korban, mencegah resiko mengalami kondisi kesehatan mental/psikologis yang menjadi lebih buruk, memberikan layanan yang lebih baik, termasuk merujuk anak ke layanan lain yang ia butuhkan.
Kemudian juga dalam pemenuhan hak korban yang sekarang ini diberikan berupa visum gratis namun kedepannya tetap akan membantu sesuai dengan tupoksi KPPAD. Jelas Ilyas./Red