Photo:Bawang Bombai ilegal diamankan Jajaran Korem 121
Pontianak (borneojayanews.com) – Jajaran Korem 121/Alambhana Wanawai, Kamis pagi, menangkap satu truk Fuso yang mengangkut ratusan karung berisi bawang bombay dan kol asal Malaysia yang diduga ilegal.
Truk itu ditangkap saat akan menuju Kota Pontianak dari Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau, kata Pasi Intelrem 121 ABW Mayor Inf Hendri Napitupulu seusai menyerahkan barang bukti yang diamankan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami mendapat informasi bahwa ada tiga truk jenis Fuso dari Balai Karangan, Entikong, yang sedang dalam perjalanan membawa barang ilegal. Berkat informasi itu kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Henry menjelaskan, setelah melakukan pengejaran, pihaknya hanya berhasil menangkap satu unit truk di Jalan Trans Kalimantan, atau masuk kawasan Kabupaten Kubu Raya, sementara dua truk lain lepas atau sudah masuk Pontianak, sekitar pukul 07.30 WIB.
Truk tersebut dengan nomor polisi KB 9137 AN dengan sopir Agan. Menurut sopir itu, pemiliknya PT Setia Gunung Benuan atas nama Yansen.
“Hasil pemeriksaan kami sementara bawang dan kol itu berasal dari Malaysia, tetapi masuk tanpa dokumen yang resmi. Karena ini merupakan kewenangan pihak Karantina, kami serahkan kepada mereka untuk memprosesnya lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Subur PS membenarnya, pihaknya telah menerima penyerahan barang-bukti hasil penangkapan oleh Korem 121/ABW sebanyak enam ton bawang bombay dan enam ton kol.
“Bawang dan kol itu masuk tidak mempunyai surat kesehatan dari pihak Malaysia, selain itu Kalbar belum termasuk daerah pemasukan atau impor secara langsung untuk buah dan sayuran dari luar negeri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, karena masuknya bawang bombay dan kol dari Entikong, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus itu pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.
Pelaku bisa diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta, kata Subur.
“Kalau pemilik bawang dan kol tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, biasanya barang tersebut akan dimusnahkan,” kata Subur/red