Ketua DPRD Ketapang Terima LHP Kinerja Semester II Dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
Ketapang, BJN- Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S. Sos.,M.Si bersama Wakil bupati Ketapang menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (9/1/2024). Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono,S.E.,MM.,AK.,CA.,CSFA., dan berserta perwakilan daerah Kota/Kabupaten hadir dalam agenda ini
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Ketapang M Febriadi juga menyampaikan sambutan mewakili para pimpinan DPRD yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Tahun Anggaran tahu 2023.
Kegiatan ini merupakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kegiatan ini dihadiri juga PJ Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M.Kebing L, Sekretaris Darah Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si.
Ketua DPR Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., mengatakan bahwa Pemeriksaan ini adalah cerminan dari semangat transparansi dan akuntabilitas yang harus kita junjung tinggi dalam menjalankan amanah rakyat. Melalui upaya bersama, kita telah berhasil menghadirkan laporan hasil pemeriksaan tahun ini.
M Febriadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Keberhasilan ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa prinsip good governance senantiasa menjadi pijakan utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Atas nama DPRD Kabupaten Ketapang dan mewakili seluruh pimpinan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.Tentunya, kami menyadari bahwa apa yang telah kita lakukan belum maksimal. Oleh sebab itu, kami tetap mengharapkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk selalu memberikan ruang berkoordinasi, baik dengan DPRD maupun pemerintah kabupaten kota.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono menyampaikan telah memulai rangkaian pendahuluan pemeriksaan dengan tujuan tertentu TA 2023 di enam pemerintah daerah, satu RSUD dan satu BUMD se-Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Oktober 2023. Pada pemeriksaan pendahuluan tersebut telah dilaksanakan prosedur – prosedur pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai apakah entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Lingkup pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK adalah:
1. Belanja Daerah TA 2023 untuk Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Mempawah;
2. Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 untuk Kabupaten Ketapang, Kabupaten Ketapang, kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang; dan
3. Operasional TA 2022 dan 2023 untuk BLUD RSUD Soedarso dan Bank Kalbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan belanja dan operasional untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Kab. Mempawah, Kab. Sanggau, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Kubu Raya dan Bank Kalbar tahun 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, mengharapkan agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.**(Irfan)