KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KETAPANG
NOMOR 2125 TAHUN 2024
TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KETAPANG
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang
Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 268/PL.02.6-BA/6104/2024 tanggal 5 Desember 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 377);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 837);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
KETAPANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ketapang Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat
pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang
dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ketapang Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. Farhan, S.E.,
M.Si. dan Leonardus Rantan, S.H., M.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 57.108 (lima puluh tujuh
ribu seratus delapan);
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Alexander Wilyo,
S.STP., M.Si. dan Jamhuri Amir, S.H. dengan perolehan suara sah sebanyak 130.810 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh); dan
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Junaidi, S.P.,
M.Si. dan Suprapto, S.Pd. dengan perolehan suara sah sebanyak 57.522 (lima puluh tujuh ribu lima ratus dua dua)
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 00.30 WIB.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 5 Desember 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KETAPANG,
ttd.
AHMAD SHIDDIQ