KETAPANG (BJN) : Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba. Pada tahun 2024, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H, S.I.K, M.H, saat Press Release di Mapolres Ketapang 31/12/24 menyampaikan telah mengungkap 117 kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba, meningkat 22% dari tahun 2023.
Petugas berhasil mengamankan 145 tersangka, laki-laki 127 orang dan perempuan 17 orang. Barang bukti yang disita pun sangat signifikan, termasuk sabu seberat 2.239,94 gram, ekstasi sebanyak 53 butir, dan ganja sebanyak 1,05 gram.
Penyitaan sabu menunjukkan peningkatan 168% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini merupakan indikator kuat upaya Polres Ketapang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Barang bukti sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.920 warga dari bahaya narkoba, menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan.
Meskipun menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang dicapai pada tahun 2024, Polres Ketapang terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan memberikan informasi dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan generasi bangsa yang sehat dan berprestasi/red.