banner 728x250
Hukum  

Irigasi Persawahan Rusak, Diduga Akibat Aktifitas Peti.

BORNEOJAYANEWS.COM
Pontianak, Mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menyampaikan informasi terkait aktivitas PETI yang sudah merusak irigasi dan persawahan di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Penyampaian informasi kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang semakin maraknya pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan.” Kata Ibrahim MYH
Disampapaikanya bahwa Pertambangan Emas Ilegal di Desa Sungai Besar tersebut sudah berlangsung cukup lama diduga ada keterlibatan beberapa oknum tertentu hingga sepertinya Pihak Polres Kapuas Hulu mungkin mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal tersebut.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh seorang Tokoh Masyarakat Desa Sungai Besar yang enggan disebutkan namanya, bahwa Bupati Kapuas Hulu pernah menyurati Para Pekerja PETI di Sungai Besar tersebut agar kegiatan Pekerja Pertambangan Tanpa Izin di areal Irigasi dan Persawahan tersebut segera dihentikan. Akan tetapi Surat Bupati Kapuas Hulu tersebut sampai hari ini tak diindahkan.” Ungkapnya.

Oleh karena itu Ibrahim MYH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NCW Kalimantan akan segera menyampai laporan khusus kepada Kapolri, “dan Bapak Presiden Republik Indonesia Yth, jika Aparat Penegak Hukum di Polres Kapuas masih tetap saja membiarkan Para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal yang diduga merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan yang terletak di Dusun Ketam, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sekarang telah rusak berat.” Tuturnya.

Perlu diketahui, tidak ada satupun hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia hukum itu yang diragu- ragukan. Oleh karena itu, setiap warga negara harus taat hukum tanpa kecuali.

Jika perambahan Bangunan Irigasi dan Persawahan yang dibiayai oleh Pemeritah dengan Anggaran yang cukup besar, sekarang telah luluh lantak akibat semakin maraknya Pekerja Pertambangan Emas Ilegal tersebut.

Ibrahim MYH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NCW Kalimantan meminta dengan sangat, agar Bapak Kapolres Kapuas Hulu dan Bapak Kapolda Kalbar Yth, tidak tutup mata atau tidak membiarkan Para Pekerja Pertambangan Emas Ilega di Desa Sungai Besar diduga merusak Pembangunan Irigasi dan Persawahan adalah termasuk perbuatan melawan hukum yang luar biasa yang semestinya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Ibrahim MYH menduga, Para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal yang dengan sengaja beraninya melakukan perusakan Pembangunan Irigasi dan Persawahan di Desa Sungai Besar tersebut ada indikasi keterlibatan para Oknum Tertentu sehingga Para Pekerja Pertambangan Emas Ilegal tersebut tidak merasa takut walaupun hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum terberat.

Ia berharap Semoga dengan melalui pemberitaan ini, Kapolres Kapuas Hulu maupun Kapolda Kalbar segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin di Areal Irigasi dan Persawahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita semestinya menerapkan suatu kelaziman didalam kehidupan berbangsa dan bernegara selaku warga negara yang baik, “Benarkan yang benar tunjukan yang salah”. Karena Hukum adalah merupakan Panglima yang paling tertinggi di Republik ini. Oleh karena itu, setiap Warga Negara harus Taat Hukum tanpa kecuali.” Pungkasnya/red

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights