banner 728x250

Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Oleh PT.PBI dalam Perkara No.20/Pdt.G/2023. PN.Ktp.

Ketapang,Kalbar (BJN)- Putusan Perkara No.20/Pdt.G./2023 PN Ktp. Oleh Hakim yang menangani perkara ini dilaporkan oleh Pihak PT.PBI Ke Komisi Yudisial yang disampaikan oleh Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT.PBI Kepada awak media Baru baru ini.

Ahmad Upin Ramadan menyikapi Putusan yang dibuat oleh majelis Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H tidak sesuai fakta persidangan, kami juga melihat majelis hakim yang memutus perkara ini mengesampingkan bukti dan saksi, yang mana saksi Nur Rochim yang di hadirkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, Mengatakan dengan jelas bahwa izin PKPPR milik PT. Putra Berlian Indah memiliki Kekuatan Hukum yang sama, selain itu juga pada saat sidang lapangan PT. Cita MENERAL Investindo Tbk. Site Air Upas tidak bisa menunjukan titik koordinat milik mereka dilapangan.

Atas hal tersebut di atas, kami menyatakan banding dan mempertanyakan dasar mejelis hakim pengadilan negeri Ketapang dalam memutus perkara ini, karna semua dalil yang kami dalilkan di pengadilan negeri Ketapang dapat kami buktikan dengan baik,dan berkesesuai dengan keterangan saksi,baik dari PT.Putra Berlian Indah maupun dari saksi PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Dan hakim tidak boleh memutus perkara diluar dari pada objek yang di persoalkan di dalam persidangan,walaupun itu menjadi kewenangan seorang hakim tapi dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan barang bukti dan fakta persidangan pungkas Upin.

Oleh karna itulah kenapa kami dari PT. Putra Berlian Indah membuat laporan kapada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Provesi Hakim tersebut, yang mana menurut kami putusan yang di buat oleh majelis hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H dkk, sangat tidak berkeadilan dan sangat keliru karna mengesampingkan bukti dan fakta Persidangan,selain itu juga kami menduga bahwa ada interpensi kekuasaan terhadap putusan ini, yang kami anggap sebagai mafia hukum, yang berlindung dibalik kekuasaanya pada saat ini.

PT. Putra Berlian Indah juga membuat laporan kepada mabes polri atas dugaan elegal mining yang dilakukan oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas yang kami anggap melanggar ketentuan dalam Pasal. 158 Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 yang isinya: Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha Pertamabangan, Izin Pertambangan rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37,Pasal 40 ayat(3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000.,00 (sepuluh milyar rupiah),

Selain itu juga kami membuat laporan kepada Komisi Yudisial atau KPK, Karna kami juga menduga bahwa ada keterlibatan oknum pemerintah yang sengaja ingin menginterpensi kasus yang sedang kami hadapai saat ini,dan kami juga berharap kepada KPK Agar dapat menindak oknum mafia Hukum dan mafia-mafia yang berkeliaran bebas di Kalimantan Barat ini, Secara Khusus Kabupaten Ketapang pungkas Upin.

Bukan tanpa sebab kami memiliki izin PKPPR Nomor. 29122110216104011 yang berada di wilayah dusun batang belian Desa Karya Baru, kecamatan Marau Kab. Ketapang Kalimantan Barat, dengan luasan 6000 ha. Bahkan di atas lahan 6000 ha. Sudah kami bebaskan 102 ha, beberapa di antaranya memiliki sertifikat dan SKT, Kami juga PT. Putra Berlian Indah sudah Mnegantongi klarifikasi dan penegasan dari dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kab. Ketapang Kalimantan Barat Terdaftar dan Teregisterasi a.n. PT. Putra Berlian Indah, selain itu juga kami sudah di mediasi oleh Pemerintah melalui Bapak dr.Harisson, M.Kes. yang juga menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, dan hal tersebut juga di abaikan oleh Majelis Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H yang memutus Perkara ini.

Atas keputusan tersebut sangat-sangat merugikan kami PT. Putra Berlian Indah Sebagai Pelaku Usaha yang semestinya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti pelaku usaha lain ujar yang akrap di sebut Upin ini, bahkan lahan yang kami sudah bebaskan dengan masyarakat juga tidak di hargai oleh majelis hakim sama sekali, sehinga kami sebagai anak bangsa dan sebagai warga negara Indonesia merasa hak asasi kami di renggut oleh Pengadilan Negeri Ketapang./red

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights