KETAPANG,(BJN)– Polsek Marau Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu (15/11/2023 ).
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya Fegurosta menyampaikan keterangannya bahwa diamankannya kedua pelaku pengedar narkoba diawali dengan adanya informasi yang diterima anggota Polsek Marau terkait adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah lokasi Perkebunan Sawit di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang kita terima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan perangkat desa setempat, kita amankan seorang pelaku berinisial D (32), warga Kecamatan Kendawangan yang berdomisili di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas, berikut barang bukti dari tangan D berupa 1 buah Handphone, 1 buah Sepeda Motor Yamaha WR serta 6 klip plastik bening yang berisi serbuk putih yang kita duga sabu ” Ujar Dewa
Tak hanya sampai disitu, Kapolsek Marau tersebut yang langsung memimpin penangkapan, langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari Pelaku D dimana D mengakui barang haram yang ada ditangannya didapat dari seseorang yang saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Air Upas.
“ Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan Pelaku D dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial A, 40 Tahun, warga Kecamatan Kendawangan yang sedang menunggu di rumah D sehingga kita lakukan juga penegakan hukum dengan mengamankan pelaku A di rumah D ” Tambah Dewa.
Lebih lanjut, kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marau untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar./red