Borneojayanews.com//Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, sebanyak tiga oknum warga yang diduga sebagai pelaku serta barang bukti sabu dengan berat total 15,85 gram berhasil diamankan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H., melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba IPDA Julham, menyampaikan bahwa dua kasus narkoba tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari warga masyarakat kepada petugas.
“ Kasus yang pertama, terjadi pada hari senin 12 september 2022 lalu. Pengungkapan bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua oknum warga yang berinisial AF (25) dan JU (33), membawa sabu didalam mobil yang sedang menuju kearah Kecamatan Jelai Hulu. Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram ” Ujar Julham.
Lebih jauh ditambahkannya, untuk kasus yang kedua, dirinya menjelaskan bahwa petugas dari Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
“ Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 19.20 wib, dirumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa enam kantong klip plastic berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram, selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram ” Imbuhnya.
Disampaikannya, kini ketiga pelaku beserta barang bukti dengan total sabu yang diamankan dari ketiganya sekitar 15,85 gram tersebut telah diamankan di Polres Ketapang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(red)